NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

CV Pundi Mandala Di Duga Langgar Perpres Nomor 4 Tahun 2015.


Tampak pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) , tidak mengenakan sepatu.


NGANJUK , AG Cyber TV - Banyaknya pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk yang menggunakan anggaran APBD th 2022, membuat banyaknya kontraktor berbuat curang.

Direktur CV Pundi Mandala, Puguh membenarkan bahwa proyek pembangunan jembatan di dusun Nglaban desa Garu kecamatan Baron Nganjuk itu yang mengerjakan sepenuhnya adalah Fredi dari CV lain.

" Apakah salah jika saya mempekerjakan dan mempercayai seseorang dalam pembangunannya," jelasnya saat di konfirmasi Senin (5/9/2022).

Papan Nama Proyek

Dugaan ini semakin benar karena menurut peraturan presiden 4 tahun 2015 yang isinya " dilarang mengalihkan kontrak 100 persen".

Sementara itu , menurut pendapat praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik Anang Hartoyo.,SH. menjelaskan bahwa jika itu benar terjadi, maka pemborong itu sangat diduga menyalahi dan melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku aturan antara lain :

Pertama,
 Melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara. 

Kedua,
Melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019. 

Ketiga
Menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

"Dari dugaan pelanggaran tersebut sangat dimungkinkan dilakukan oleh CV Pundi Mandala (selaku pemenang tender pekerjaan/Kontraktor) mendapatkan sanksi administrasi antara lain yang paling buruk adalah bisa pencabutan izin atau bahkan uu tipikor tentunya pasal 2 dan 3 uu tipikor jo pasal 55 KUHP." Ujar advokad muda tersebut.


"Selain itu, untuk pelaku yang mengerjakan pekerjaan yang bukan merupakan tugas dan tanggunjawabnya dalam sebuah proyek pemerintah bisa disangkakann pasal 55 KUHP tentunya atas pasal yang saya sebutkan diatas atau melanggar ketentuan hukum yang lainnya," lanjutnya

"Hal tersebut saya berharap APH bergerak untuk mengecek pelanggaran hukum dipekerjaan tersebut, dengan tujuan apabila terjadi pelanggaran hukum yang bersifat melawan hukum dan ditemukan sebuah akibat kerugian negara maka dugaan tindak pidana korupsi bisa di terapkan." pungkasnya


Selain penyimpangan tersebut CV Pundi Mandala, para pekerja juga tidak menggunakan APD (alat pelindung diri - K3) di mana pada saat melakukan pekerjaan para pekerja banyak yang tidak menggunakan sepatu safety dan helm pada saat melempar batu (bahan bangunan). (Tim/Red)

Editor : Redaktur