NGANJUK , AG Cyber TV - Kasus dugaan 'pemerkosaan' anak dibawah umur beberapa hari yang lalu di beritakan media ini, berhasil di ungkap Polsek Baron dan Unit PPA Polres Nganjuk, Kamis (22/9/2022).
Mirisnya, pelaku ternyata juga masih dibawah umur dan tercatat sebagai pelajar salah satu Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Baron.
Pelaku (sebut saja Kumbang, 11 tahun) dijemput petugas di kediamannya di salah satu desa di Kecamatan Baron , saat in Kumbang di serahkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk untuk proses selanjutnya.
Kapolsek Baron, AKP Sutiyo membenarkan penjemputan tersebut saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis sore (22/9).
"Alhamdulillah sudah (dijemput), dan saat ini di serahkan ke PPA," ujarnya seperti yang tertulis di pesan whatsapp.
Diberitakan sebelumnya, Kumbang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap Mawar (Nama Samaran, 7 tahun) di sebuah lapangan di wilayah kecamatan Baron pada Selasa lalu (20/9).
Bahkan sebelum melakukan aksinya , Kumbang dua kali menendang kepala Mawar hingga pingsan.
Dalam keadaan tak sadarkan diri , diduga Mawar 'digagahi' pelaku dan ketika korban tersadar , korban sempat melihat pelaku melarikan diri.
Saat Mawar pulang , dia menceritakan kepada Ibunya , dan sang Ibu mendapati bercak darah pada pakaian putrinya , selain itu celana dan celdam serta sandal putrinya tertinggal di lokasi kejadian.
Sontak Ibunya tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Polsek Baron saat itu juga.
Reporter : John.