NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Satu Tahun Buron , Pembobol Pabrik dengan Kerugian 1,5 Miliar Berhasil Dibekuk Polisi.


Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareska.


LAMONGAN , AG Cyber TV - Setelah satu tahun buron , MM  (47) pembobol dua pabrik di desa Takeranklanting Kecamatan Tikung berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan.

Warga Desa Puter Kecamatan Kembangbahu tersebut melarikan diri setelah melakukan pencurian bersama dua rekannya IWD (40) dan NW (45) keduanya warga Desa Takeranklanting Kecamatan Tikung yang lebih dulu diamankan polisi.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareska mengatakan para pelaku tersebut terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Sabtu malam (6/3/2021) tahun lalu.

“Mereka terlibat pencurian di dua pabrik yang ada di Desa Takeranklanting Kecamatan Tikung bersama dua rekannya yang sudah tertangkap lebih dahulu," Ungkapnya kepada wartawan,Kamis (22/9/2022).

Lebih lanjut, Yakhob menjelaskan waktu itu mereka bertiga berjalan menuju kedua pabrik yang ada di desa setempat.

"Mereka bertiga kemudian menuju garasi pabrik dan mengambil sejumlah barang peralatan listrik yang ada di pabrik tersebut," paparnya..

Dari dua pelaku yang lebih awal tettangkap, polisi mengamankan sejumlah barang yang dicuri dari dua pabrik tersebut berupa sebuah mesin bor duduk, sebuah gerinda, kabel dan barang lain hingga mengakibatkan pabrik mengalami kerugian dengan nilai total kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar, sedangkan salah satu pelaku (MM) berhasil melarikan diri.

"Saat ini MM telah dibawa ke kantor polisi dan sedang dilakukan pemeriksaan karena diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan bersama kedua rekannya yang sudah tertangkap," Pungkas Kapolres Lamongan.

Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 9 tahun penjara. (Red)