NGANJUK , AG Cyber TV - Sejumlah masyarakat Desa Ngepung Kecamatan Patiantowo Nganjuk menggeruduk Kejaksaan Negeri Nganjuk , Kamis (15/9/2022).
Mereka menuntut pihak terkait yang menangani PTSL di desanya untuk segera mengeluarkan sertifikat mereka.
Dalam orasinya mereka menyebut ada sekelompok masyarakat yang selama ini menghalangi BPN untuk menyerahkan sertifikat yang sudah jadi.
Ada beberapa tuntutan yang di sampaikan mereka , antara lain ;
Menolak segala bentuk tuntutan dari sekelompok oknum yang menghambat sertifikat di BPN dan Kejaksaan,
Memohon pihak BPN menolak intervensi dari sekelompok masyarakat yang dimaksud,
Memohon pihak POLRES dan Kejaksaan mengusut dugaan pungutan yang dilakukan oleh kelompok tersebut dengan alasan biaya PTSL Desa Ngepung versi kelompok tersebut,
Masyarakat Mendukung Penuh Panitia PTSL Desa Ngepung.
"Semua peserta PTSL Desa Ngepung tidak ada yang
bermasalah, dari obyek tanah sampai dengan pemberkasan, maka dari itu mereka meminta kepada yang berwenang segera melanjutkan Cetak Sertifikat atas berkas yang sudah masuk sampai dengan selesai," Teriak sang orator.
Hingga berita ini di naikkan , beberapa perwakilan mereka masih mengadakan audensi di dalam gedung kejaksaan .
(John)