NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Kasus Pencurian HP di Prambon Berakhir Damai, Kasat Reskrim Polres Nganjuk: Pihak Polisi Hanya Memfasilitasi Keinginan Kedua Belah Pihak


Kasus Pencurian HP di Prambon Berakhir Damai, Kasat Reskrim Polres Nganjuk: Pihak Polisi Hanya Memfasilitasi Keinginan Kedua Belah Pihak.

Nganjuk - Iwan Gunawan  pemilik counter Hp “New WRJ Cell” di Desa Gading  Kecamatan  Prambon Kabupaten Nganjuk, merupakan korban pencurian 3 unit HP,  memutuskan berdamai dengan pelaku HD (33), Jumat (28/10/2022)

Palaku inisial HD (33) sebelum melancarkan pencurian HP, terlebih dahulu pesan HP kepada pegawai toko korban. Setelah 3 unit HP tersebut disediakan pegawai toko milik korban,  dan setelah ada kesempatan pelaku langsung membawa kabur HP incarannya tersebut, Senin (20/06/2022). 

Pelaku sempat buron selama beberapa bulan hingga akhirnya tertangkap pada tanggal 30 September 2022 dini hari di rumahnya di Perum Tanjung Regency Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.

Iwan Gunawan membenarkan bahwa pihaknya yang meminta kepada petugas untuk menempuh jalan damai dan tidak melanjutkan perkara ini ke tingkat lebih lanjut. 

“ Ya, saya dan keluarga yang hadir saat ini sudah mengambil keputusan untuk sepakat berdamai dengan HD dengan pertimbangan kemanusiaan, pelaku sudah meminta maaf dan saya sudah memaafkan perbuatannya,” kata Iwan. 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti AG Ananta P., S.H. ,S.I.K., M.H mengatakan pihaknya menerima permintaan penghentian pengusutan perkara dari Iwan Gunawan melalui Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

“Pihak Polisi hanya memfasilitasi keinginan kedua belah pihak, tentunya melalui mekanisme yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam  Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif,” paparnya. 

“Semua sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Perpol Nomor 08 Tahun 2021, korban dan pelaku  sudah duduk bersama dan saling memafkan” katanya. (acha)