NGANJUK - Perseteruan antara Akid Tohari selaku penggugat dalam kasus wanprestasi (ingkar janji) dengan Susilo Dwi Prasetyo Kepala Desa Kampung baru Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk melalui perkara gugatan Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Njk di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Kini berakhir Kandas Pada Tingkat Kasasi Mahkamah Agung dengan putusan MENOLAK Permohonan Kasasi Pemohon Kasasi (Susilo Dwi Prasetyo), Ucap Budi Setyohadi Kuasa Hukum Akit Tohari mengutip dari Laman https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/.
Budhi Setyohadi kuasa hukum Akit Tohari mengatakan, atas putusan kasasi tersebut tergugat yang sekarang Pemohon Kasasi dianggap telah melakukan wanprestasi oleh majelis hakim dan Kasasi adalah upaya hukum Terakhir yang bersifat Final atau Incrah Artinya tiada lagi alasan bagi Tergugat tidak melaksanakan Putusan Pengadilan.
Ketika dikonfirmasi harapannya ia menyampaikan Saya selaku kuasa hukum penggugat berharap kepada tergugat Saudara Susilo Dwi Prasetyo untuk dapatnya melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela, Namun apabila nantinya tidak ada itikad baik maka kami akan ajukan Permohonan Eksekusi Melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Nganjuk, Ucap Budi Pengacara yang Juga Bergabung di kantor Prayogo Law Office & Partner’s ini.
Selain itu Prayogo Laksono Yang Juga Kuasa Hukum Akit Tohari Selaku Pelapor Dugaan tindak pidana Penipuan Penggelapan di Polda Jawa Timur Mengatakan, dirinya mengapresiasi atas informasi putusan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata Klienya pada tingkat Kasasi yang Menolak Permohonan Kasasi saudara Susilo Dwi Prasetyo, karena Hal ini tentunya akan mempengaruhi Proses Perkara Pidana yang ia Laporkan dan Salinan Putusan Perdata tersebut akan kami beritahukan kepada Penyidik untuk ditindaklanjuti dengan harapan berdasarkan putusan perdata tersebut membantu proses penyelidikan guna untuk menentukan kepastian besaran Nilai Kerugian yang di Derita Klienya, dan setelahnya ia akan melakukan Upaya Hukum maksimal agar Klienya mendapatkan Keadilan Baik secara Pidana Maupun Perdata melalui Permohonan Eksekusi Hingga Gugatan PKPU Kepailitan di Prengadilan Niaga Surabaya.
Ia menyampaikan sebagai Informasi bahwa dalam perkara gugatan Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Njk di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, saudara Susilo Dwi Prasetyo dianggap belum melakukan kewajiban pembayaran sisa pembelian beras yang dibeli dari klienya, maka majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar pelunasan sisa pembayaran kepada penggugat sebesar Rp. 708.760.000,- (Tujuh Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dan Kemudian Pada Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Surabaya Memutuskan Menguatkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yaitu Pengadilan Negeri Nganjuk dan Kemudian Pada Tingkat Kasasi Ditolak permohonanya,
Ditempat yang sama Akid Tohari (penggugat) juga mengatakan hal yang sama dan mengucapkan puji syukur kepada tuhan Yang maha Esa atas turunnya putusan Kasasi yang berpihak padanya, dan atas turunnya putusan tersebut dirinya akan melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya atas celah adanya dugaan pidana pada kasus perdata ini dan bahkan dirinya tidak menampik kalau memang seandainya dapat dilanjutkan ia akan melanjutkan Proses Pidana untuk mendapatkan Keadilan Apabila Tergugat Tidak ada Itikad Baik dan membayar Sukarela Sebagaimana Putusan Pengadilan. (*)