Berdasarkan Penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT Bangunan Jaya Cemerlang dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Yang Teregister dalam 2 Nomor Perkara dan Yang mengajukan permohonan PKPU ini adalah Titin Susanti,SE & Fajar Priyanto Perkara Nomor 273/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst pada tanggal Selasa 11 Oktober 2022 di dampingi Penasehat hukumnya Andrew Mihardja,SH
Sugeng Riyono & Sukadi Perkara Nomor 274/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst Pada Tanggal Selasa 11 Oktober 2022, di dampingi Penasehat Hukumnya Rosdiana,SH
Adapun Petitum Kedua Permohonannya Adalah
Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;
1. Menyatakan dan menetapkan PT BANGUNAN JAYA CEMERLANG / Termohon PKPU berada dalam keadaan PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya;
2. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap Termohon PKPU:
3. Menunjuk dan mengangkat:
PRAYOGO LAKSONO, S.H., M.H., beralamat di Jalan Anjuk Ladang Ruko Puri Kencana, Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-358 AH.04.03-2021 tertanggal 10 Mei 2021;
SHOKIB MAHENDRA, S.H., CTL., CLA., CLI., beralamat di Perumahan Shangrilla-Land, Jalan Pala 27 RT.002/RW.008 Blok B No.2, Kel. Dampyak, Kec. Kramat, Kab. Tegal, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-82 AH.04.03-2021 tertanggal 02 Maret 2021;
RANTO MAULANA SAGALA, S.H., M.H., beralamat di Jalan Pagarsih Gg. Pesantren Nomor 204, Bandung, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-169 AH.04.03-2021 tertanggal 19 Maret 2021;
Selaku Pengurus proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Termohon PKPU;
Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo dibacakan;
Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara ini.
Hingga Berita Penelusuran dari situs http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/ ini diberitakan belum ada pihak yang dikonfirmasi. (*)