NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

PT Bina Ilmu Dimohonkan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya


Foto ilustrasi


JATIM , AG cyber TV - Berdasarkan Penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Surabaya, PT Bina Ilmu dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Yang mengajukan permohonan PKPU ini adalah Sodikin, Mashudi Abdul Aziz, Rudy Hartoyo dan Bambang Edi Purnomo dengan didampingi Oleh kuasa Hukum Bayu Ragil Prasetyo, SH


Pada petitum gugatan, termohon meminta agar mengabulkan permohonan PKPU pemohon, tulis petitum dikutip dari http://sipp.pn-surabayakota.go.id/index.php/detil_perkara, Senin (3/10/2022) diantaranya :


Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untukseluruhnya;
Dan Menyatakan dan menetapkan PT. BINA ILMU/TERMOHON PKPU berada dalam keadaan PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya;

Selanjutnya Juga memohon Untuk Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU terhadap TERMOHON PKPU;


Pada petitum tersebut juga pemohon meminta agar Menunjuk dan mengangkat  2 (DUA) Orang Tim Pengurus dan Tim Kurator:
PRAYOGO LAKSONO, S.H., M.H., DAN SHOKIB MAHENDRA, S.H.,M.H.,CTL.,CLA.,CLI.,CIRP.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis, 29 Sep. 2022 lalu dengan nomor perkara 64/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby


Atas penelusuran Media ini Belum ada pihak yang Dikonfirmasi. (*)