NGANJUK, AG Cyber TV - Pelaksanaan Sosialisasi Perhutanan Sosial Paska 287 Tahun 2022 mengenai penjelasan ketetapan hutan sosial yang ada di Kabupaten Nganjuk.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Balai Desa Sendangbumen, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk pada hari Senin (17/10/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Acara ini dihadiri langsung oleh Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Camat Berbek Ardiyansyah, Kepala Bidang Perhutanan, Kapolsek Berbek, Danramil, seluruh kades yang lokasinya melewati kawasan perhutanan, dan masyarakat Sendangbumen.
Dalam sambutannya, Kang Marhaen menyampaikan bahwa diadakannya sosialisasi ini bertujuan agar pemerintah dan kehutanan sosial dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat.
"Ojo sampek masyarakat e sugih nanging alas e elek (dalam bahasa jawa yang artinya Jangan sampai masyarakatnya kaya tapi hutannya jelek)," tuturnya
Lebih lanjut beliau juga menyampaikan supaya antara ekonomi,ekologi, dan sosialnya berjalan secara bersamaan, dan juga hutan akan dibagi menjadi dua bagian yaitu KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus) yang memiliki luas sekitar 1,1 juta hektar.
"Perlu diingat 1,1 juta hektar itu tidak hanya untuk perhutanan sosial, namun juga untuk kepentingan nasional," jelasnya.
Reporter : Lio