NGANJUK, agctv — Untuk memenuhi syarat keanggotaan calon peserta Pemilu 2024 , belakangan ini marak pencatutan nama tanpa izin oleh sejumlah partai politik (Parpol) di Indonesia.
Hal tersebut juga terjadi di kabupaten Nganjuk Jawa Timur , sedikitnya ada 83 laporan kasus pencatutan nama yang diterima KPUD kabupaten Nganjuk.
Salah satu korban dari kasus tersebut adalah Andika Wahyu Al Amin warga Tanjunganom Nganjuk, Dia keberatan namanya terdaftar sebagai anggota parpol , sedangkan dia merasa tidak pernah mendaftar atau berminat menjadi anggota parpol mananpun.
Andika mengetahui namanya dicatut setelah dia berniat mendaftarkan diri sebagai panitia pemilihan kecamatan atau PPK di KPU
Namun di Sistem Informasi Parpol (Sipol) KPU , namanya tercatat sebagai anggota partai Buruh , tak terima lantaran pendaftaran PPK terhambat , Andika mengadukan masalah ini ke KPUD Nganjuk,
"Saat daftar PPK saya dapat notifikasi bahwasanya nama saya tercatat SIPOL KPU jadi anggota Partai Buruh , sedangkan saya tidak pernah menjadi atau ditawari partai tersebut, dugaan saya Partai Buruh mencuri data saya," ungkapnya di depan kantor KPUD Nganjuk usai mediasi dengan pihak Partai Buruh, Rabu (30/11/2022).
"Dampaknya saya rugi waktu dan materiil , waktu saya terbuang untuk mengklarifikasi data saya di KPU, saya harus membuat pernyataan (bukan anggota parpol) yang seharusnya tidak saya lakukan," ungkapnya.
Lebih lanjut , pemuda yang juga wartawan media online Djavatimes tersebut mengaku harus keluar biaya untuk mengklarifikasi datanya tersebut demi kepentingan pendaftaran menjadi PPK.
"Secara materiil saya harus mengeluarkan biaya beli materai , biaya print dan biaya bolak balik ke KPU , ini jelas merugikan saya," katanya.
Sementara itu Komite Eksekutif Partai Buruh Kabupaten Nganjuk Bambang Heru Eko Wahyudi menyebut setelah proses mediasi di KPUD Nganjuk , nama Andika di nyatakan bukan sebagai anggota partai Buruh, hal tersebut tertuang dalam surat penyataan yang ditandatanganinya hari ini di KPUD Nganjuk.
"Jadi gini pendaftaran partai itu bisa melalui online sehingga siapa saja bisa memasukkan atau dimasukkan , tapi kami sudah menyampaikan terhadap KPU jika ada pengaduan masyarakat langsung bisa diberikan nomer kami dan kami langsung klarifikasi seperti hari ini," tuturnya.
"Alhamdullilah sudah clear , (nama Andika) sudah dihapus, kami sampaikan yang bersangkutan bukan anggota partai Buruh, sudah gak ada masalah secara sistem," pungkasnya.
Menanggapi masalah ini , Divisi Teknik Penyelenggaraan KPU Kabupaten Nganjuk Nanang Wahyudi menghimbau masyarakat jika menghadapi kasus yang sama bisa mengisi laporan secara online ke website helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
"Untuk masyarakat bisa check namanya di info pemilu (www.infopemilu.kpu.go.id) jika namanya tercantum di sipol KPU bisa memberi tanggapan di helpdesk nanti akan kita tindak lanjuti," ucapnyam
Nanang menambahkan , setelah masyarakat mengisi tanggapan di helpdesk info pemilu , selanjutnya bisa datang ke KPU untuk melakukan klarifikasi.
Reporter : John.