NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Ingkar Janji Soal Kasus Beras , Kasasi Kades Kampung Baru Tanjunganom Ditolak, Kasus Dilimpahkan ke Polres Nganjuk. Kuasa Hukum Penggugat Tanyakan Perkembangannya


Eddy Santoso (baju putih) saat bersama rekannya (Bima) di Prayogo Law & Partners, Foto di ambil di depan Dinkes Nganjuk saat menangani perkara lain.



NGANJUK , AG Cyber TV - Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Kades Kampung Baru Tanjunganom, Susilo Dwi Prasetyo terhadap Akittohari masih bergulir meskipun berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Mahkamah Agung RI menolak kasasi yang di ajukan pihak Kades Kampung Baru.

Dalam perkara gugatan Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Njk di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Dwi diputuskan telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) karena belum melakukan kewajiban pembayaran sisa pembelian beras yang dibeli dari Akittohari.

Putusan tersebut mewajibkan Dwi untuk membayar pelunasan sisa pembayaran kepada Akittohari (penggugat) sebesar Rp. 708.760.000,- (Tujuh Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

Saat ini perkara ini dilimpahkan ke Polres Nganjuk oleh Polda Jatim berdasarkan surat pemberitahuan pelimpahan, surat pengaduan Nomor : B/1413/II/Res.7.4/2022/Direskrimum Polda Jawa Timur.

Hal tersebut di ungkap kuasa hukum Akittohari, Prayogo Law & Partners melalui Eddy Susanto,SH yang saat itu mengantar surat permohonan perkembangan penyidikan dan penyelidikan ke Polres Nganjuk.

Eddy mengatakan bahwa Kasasi Susilo Dwi Prasetyo dengan Nomor 3281.K/PDT/2022 atas perkara aquo telah di putus Mahkamah Agung RI.

"Kami Tim Kuasa dari Akid Tohari Menyerahkan surat permohonan kepada Kapolres Nganjuk, bahwa Kasasi Susilo Dwi Prasetyo dengan Nomor 3281.K/PDT/2022 atas perkara aquo telah di putus Mahkamah Agung RI,"
Seperti dikutip dari berita Koran Memo yang terbit Rabu kemarin (2/10/2022).

Eddy juga memohon kepada penyidik unit III Satreskrim Polres Nganjuk agar segera menindak lanjuti aduannya terkait kasus wanprestasi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut. (John)