NGANJUK, AGCTV — Salah satu oknum kepala desa di kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk ditahan polisi atas tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli sapi dengan warga dusun Kedungrejo, desa Bandungan, kecamatan Saradan, kabupaten Madiun.
Kasus ini terjadi tahun 2015 silam, dimana kades (inisial ASP) yang juga berprofesi jadi blantik sapi tersebut mendatangi korbannya dan mengatakan sapi milik korban tidak bisa beranak alias mandul (majer).
Sejurus kemudian ASP merayu korban (inisial PRT) untuk menjual sapi miliknya dengan iming-iming akan diganti dengan sapi betina yang sehat.
Namun setelah sapi dibawa oleh pelaku , selang tiga bulan sapi betina sehat yang dijanjikan tidak kunjung datang, bahkan korban juga tidak beri uang sebagai pembelian sapi miliknya. Merasa ditipu , korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
Kasi Humas Polres Madiun, Iptu Jumadi, SH membenarkan pelaporan tersebut, dan ASP sudah ditahan sejak Kamis kemarin (17/11/2022), saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh petugas untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain.
"Iya benar, sudah ditahan sejak tanggal 17 kemarin dan ditetapkan sebagai tersangka, saat ini masih menjalani pemeriksaan," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin siang (21/11/2022).
Sementara itu dari sumber yang berhasil dihimpun, diduga terdapat delapan korban lainnya yang juga warga Desa Bandungan yang ditipu dengan modus yang sama oleh pelaku.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 372 dan/atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (John)