BOLTIM SULUT, agctv -
Pasca kisruh penertiban dan penghentian Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa izin ( PETI ) di Lokasih 16 Ha oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ) Polres Bolmong Timur di Desa Lanut Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara.(9/12/2022)
Membuat ada beberapa pemodal/pengusaha yang diduga menjadi korban penipuan datang untuk menemui Lukas cs.
Kepada media, salah satu pemodal yang diduga menjadi korban penipuan Lukas cs, mengatakan bahwa saat mereka menghubungi lewat via telepon maupun whatshap tidak pernah direspon kadang aktif saat dihubungi melalui pesan whatshap, namun tidak mau merespon dikalah mereka menanyakan komitmen dan janji,sehingga mereka memutuskan untuk bertemu langsung dan mencari keberadaan Lukas.
"Kami sudah mendatangi beberapa kali di kediamanya di Desa Langowan,namun yang bersangkutan tidak berada di tempat,dan kami sudah tanyakan ke tetangga terdekat akan tetapi tidak satupun yang mengetahui keberadaan Lukas saat ini." Ucap salah satu pemodal yang tidak mau di publikasikan identitasnya.
Terpisah "Boy Tambuwun salah satu pengusaha yang berasal dari minahasa Tumaratas Sulut, kepada media menyampaikan,bahwa dirinya juga adalah korban atas dugaan penipuan dari Lukas Cs.
"Saya juga sedang mencari Lukas, sebab sudah ratusan juta uang saya habis di pakainya dengan perjanjian akan memberikan Lahan pengolahan pertambangan di 16 Ha Rata Tobaang Lanut kepada saya,
Namun Lukas telah membohongi saya sudah hampir 2 Tahun lamanya. Dan masalah ini akan saya laporkan ke pihak APH Polres Boltim, jika yang bersangkutan tidak ada itikat baik. Ucap Boy dengan nada kesal
" Intinya Lukas sudah melanggar perjanjian serta komitmen dan hal ini menjadi perhatian keluarga besar saya yang berasal dari Dumoga dan Tambun. Mereka sangat marah atas kejadian ini. Yang saya takutkan jangan sampai mereka akan melakukan tindakan mencari Lukas Cs dengan cara mereka sendiri," Lanjut Boy Tambuwun
Hasil Investigasi media ini,
Untuk meyakinkan para pengusaha , Lukas Cs memanfaatkan lahan 16 Ha di Desa Lanut Rata Tobaang Kecamatan Modayag Boltim yang tidak berijin dari Koperasi KUD Nomontang, dan ini menjadi senjatanya untuk meyakinkan para pengusaha yang bermodal besar agar memberikan uang kepadanya dengan perjanjian, Lukas akan memberikan Lokasi pengolahan pertambangan emas kepada mereka ( Pengusaha ). Sedangkan menurut informasi bahwa lokasi yang di klaim Lukas Cs sedang dalam proses Perkara Hukum di Mahkamah Agung(MA) untuk Kasasi, dan hingga saat ini belum ada putusan Execusi lahan dari Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Sebelum berita ini ditayangkan pihak media sudah berupaya menghubungi Lukas melalui pesan whatshap dengan nomor 081355981XXX.atau pun via telepon celuler namun tidak ada respon.
Reporter : Rahmat Moko