Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta saat menggelar konferensi pers di halaman depan Mapolres, Senin siang (12/12/2022) , |
NGANJUK, agctv — Jelang KYD (Kegiatan Yang Ditingkatkan) Jayastamba jilid 2 yang akan dilaksanakan tanggal 12 hingga 21 mendatang, Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk berhasil ungkap 24 Kasus dengan 36 tersangka selama bulan Oktober hingga Desember 2022.
Hal tersebut di sampaikan Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Anantha saat menggelar konferensi pers di Halaman depan Mapolres, Senin siang (12/12/2022) , mewakili Kapolres AKPB Boy Jeckson Situmorang.
Sejumlah kasus yang dimaksud di antaranya kasus curat , curanmor , curas , penipuan , sajam , penggelapan , perlindungan anak , pengeroyokan dan penganiayaan hingga kasus korupsi dan perselingkuhan.
Dari kasus di tersebut di amankan 36 orang tersangka dengan 28 tersangka dewasa dan 8 tersangka masih dibawah umur.
"Kasus yang paling menonjol adalah curat , curas dan penganiayaan seperti yang berhasil kita ungkap Minggub kemarin di Klagen Rejoso ada delapan tersangka dan tiga masih dibawah umur," ungkap Kasatreskrim di depan awak media.
AKP Gusti Ananta merasa miris lantaran kasus-kasus tersebut didominasi pelaku yang masih duduk di bangku sekolah dari SMP , SMA hingga Mahasiswa.
Kasatreskrim menegaskan pihak kepolisian tidak akan mentolerir dan menindak tegas segala macam gangguan kamtibmas yang terjadi di kabupaten Nganjuk, terutama pada malam hari.
Untuk itu pihak kepolisian menghimbau masyarakat Nganjuk untuk tetap beraktifitas seperti biasanya , dan secepatnya melaporkan lewat "wayahe Lapor Kapolres" jika mendapati gangguan keamanan di sekitarnya.
Reporter : John.