NGANJUK, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., meresmikan Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) Sasono Pangimbangan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Nganjuk bersama Pemkab Nganjuk Nganjuk dan STKIP PGRI Nganjuk. (Selasa, 13 Desember 2022).
Sebelumnya, Kejari Nganjuk telah berhasil melakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif terkait perkara Penadahan yang dilakukan oleh tersangka Damiaji, Ali Ridho, dan Warsito dengan korban Junadi sehingga Kejari Nganjuk di tahun 2022 telah berhasil menghentikan penuntutan 6 perkara berdasarkan Restorative Justice.
Rumah Restorative Justice diharapkan dapat menjadi tempat mediasi bagi seluruh masyarakat Nganjuk untuk mendapatkan peradilan bagi perkara yang masih bisa diselesaikan melalui jalur damai.
Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H. meresmikan sebanyak 41 rumah Restoratif Justice Sasongko Pangimbangan di Desa/Kelurahan yang tersebar di wilayah Kabupaten Nganjuk dan 1 rumah Restorative Justice di STKIP PGRI Nganjuk. Ini sebagai bukti dan wujud nyata kesiapan Pemerintah Daerah dan Lembaga Hukum di Jawa Timur untuk memberikan pelayanan hukum yang berpegang teguh pada rasa kemanusiaan.
_“Saya atas nama Institusi Kejaksaan merasa sangat bangga dibadapan bapak ibu sekalian, karena baru kali ini saya melaksanakan peresmian Rumah RJ terbanyak di Wilayah Jawa Timur. Luar biasa Nganjuk adalah yang terdepan,”_ imbuh Kajati Jatim dalam sambutannya.
Setelah acara peresmian rumah RJ Sasono Pangimbangan, Kajati Jatim juga melakukan penyematan selempang Duta RJ kepada perwakilan dua orang mahasiswa STKIP PGRI Nganjuk serta melepaskan rompi tahanan kepada tiga orang tersangka. Hal itu merupakan simbol bahwa perkara tindak pidana yang dilakukan oleh tiga tersangka tersebut telah dinyatakan dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam peresmian ini turut serta dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jatim, Kepala Biro Hukum Setda Prov. Jatim, Plt. Bupati Nganjuk, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dandim 0810 Nganjuk, Kabag Ops Polres Nganjuk, Kepala Rutan Kelas IIB Kab. Nganjuk, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Ketua STKIP PGRI Nganjuk, dan juga tamu-tamu kehormatan lainnya.
Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif sendiri merupakan suatu pendekatan peradilan yang lebih menitikberatkan terhadap kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dalam konflik tersebut. Mekanisme dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil serta seimbang bagi pihak korban dan pelaku.
Pada acara peresmian Rumah RJ Sasono Pangimnagan berlangsung, Kajari Nganjuk menerangkan dalam sambutannya "Untuk mewujudkan amanat Jaksa Agung dan dukungan masyarakat, Kejari Nganjuk di tahun 2022 telah berhasil menghentikan penuntutan 6 perkara berdasarkan Restorative Justice".
Lebih lanjut, _"Saat ini telah dibentuk 42 Rumah RJ Sasono Pangimbangan Kejari Nganjuk yang sebelumnya telah ada 2 rumah RJ sehingga total rumah RJ Kejari Nganjuk sebanyak 44 rumah RJ yg tersebar di 20 Kecamatan se-Kab. Nganjuk termasuk 1 rumah RJ di Kampus STKIP PGRI Nganjuk,"_ ujar Nophy Kajari Nganjuk.
Nophy Tennophero Suoth, S.H., M.H., selaku Kajari Nganjuk, menjadi penggagas utama diwujudkannya Rumah RJ di wilayah Kabupaten Nganjuk melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk dan STIKIP PGRI Nganjuk yang memiliki hakikat utama, yakni penyelesaian perkara di luar persidangan _(afdoening buiten process)_ menggunakan proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan pemulihan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti keadaan semula (sebelum tindak pidana terjadi) melalui musyawarah dan mufakat antara kedua pihak bersama Kejaksaan sebagai mediator.
Selanjutnya, penerapan Restorative Justice ini akan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta kedua belah pihak baik tersangka/pelaku maupun korban dan keluarga tersangka untuk dapat menemukan titik tengah Keadilan Restoratif. Dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk juga diharapkan dapat terus berlanjut agar Kejaksaan Negeri Nganjuk dapat menerapkan pendekatan Peradilan Restoratif untuk menyelesaikan kasus yang bisa diselesaikan dengan Restorative Justice.
Sumber: Tim Penerangan Hukum Kejari Nganjuk