Kotamobagu, agctv - Salah satu warga Desa Liberia Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur FM alias Feni (35) melapor ke Polres Kotamobagu atas pengancaman terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh RM alias Ren warga Kelurahan Genggulang Kecamatan Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu.
Pengancaman ini terjadi di Pasar Genggulang tepat pada hari Kamis (15/12/2022) dan menurut informasi dari beberapa masyarakat setempat bahwa Pelaku RM saat itu dalam kondisi mabuk sehingga terjadilah pengancaman kepada FM yang saat itu korban sedang belanja dipasar Genggulang.
Dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK, pelaku pengancaman RM alias Ren langsung dibekuk di kompleks pasar Genggulang pada Jumat (16/12/2022).
Dan dari tangan Pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis Samurai dan pelaku pun langsung di amankan di Mapolres Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwianyana membenarkan penangkapan ini.
"RM diduga dalam keadaan Mabuk kemudian mengacungkan senjata tajam yang dipegangnya ke arah korban. Pelaku pun saat ini sudah di tangkap dan sudah kami amankan di Mapolres Kotamobagu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya". Tegas Kasi Humas.
"Laporan kasus pengancaman ini sudah diterima dan tertuang dalam laporan Polisi No : LP/B/838/XII/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tanggal 15 Desember 2022," pungkasnya .
Reporter : Rahmat_Moko