NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Pelaku Pengeroyokan Dan Pengerusakan di Klagen Rejoso Berhasil Diamankan Polisi , Terancam Hukuman Lima hingga Sembilan Tahun Penjara


Para tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers di halaman depan Mapolres Nganjuk, Senin siang (12/12).


NGANJUK, agctvPolisi berhasil mengamankan Delapan pelaku pengeroyokan di desa Klagen Rejoso , Minggu (11/12/2022) dini hari kemarin.

Beruntung korban berhasil meloloskan diri meski dalam keadaan luka pada bagian wajahnya akibat lemparan batu , namun sepeda motor korban dirusak bahkan nyaris dibakar para pelaku.

Tak butuh waktu lama , paginya Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk berhasil menangkap para pelaku, empat pelaku berstatus pelajar , satu pengangguran dan tiga lainnya masih dibawah umur yang saat ini di tangani Reskrim Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA).

Sementara modus pengeroyokan berawal dari saling tantang antar kelompok di media sosial, namun sayang yang jadi korban justru seorang warga yang tidak tahu apa-apa.

Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Anantha Prathama bersama para pelaku dan barang bukti sepeda motor yang di rusak pengeroyok.

Hal tersebut diungkap Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Anantha prathama saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus periode Oktober - Desember 2022 di halaman Mapolres, Senin (12/12/2022).

"Ada 20 orang yang kita periksa namun yang memenuhi unsur ada delapan orang , tiganya masih dibawah umur tengah diperiksa Unit PPA," ungkapnya.

"Modusnya saling tantang antar kelompok di medsos, namun korbannya justru orang yang tidak tahu apa-apa yang saat itu pulang kerja dicegat," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku di jerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengerusakan dengan ancaman hukuman paling lama 5 hingga 9 tahun penjara.


Reporter : John.