Kotamobagu , agctv —
Tim Sat Resnarkoba Mapolres Kotamobagu Sulawesi Utara mengamankan dua warga asal Sukabumi Jawa Barat. Penangkapan ini berawal dari beberapa informasi masyarakat bahwa adanya penerimaan barang pesanan berupa obat keras di salah satu agen pengiriman barang di Kotamobagu yakni obat jenis Tramadol pada Kamis (01/12/2022).
Ipda Ibrahim Hatam bersama personil Sat Resnarkoba dengan cepat menanggapi laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan serta mengamankan SB alias Syamsul (18) warga kampung Tangkolo Desa Cibuntu Kecamatan Simpenan Sukabumi Jawa Barat bersama barang bukti 250 butir obat keras Tramadol.
Setelah diinterogasi petugas, obat tersebut merupakan milik rekannya FH alias Falah (20) yang dipesan secara Online untuk diedarkan, petugas pun langsung mengamankan FH pada malam harinya di kelurahan Motoboi Kecil, dan dari hasil pengeledahan ditemukan dua butir obat keras jenis Trihexphenidyl dan Riklona ditangan pelaku.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwianyana membenarkan penangkapan terhadap ke dua pelaku peredaran obat keras tanpa izin ini.
"Kedua warga Sukabumi yakni SB dan FH diamankan di Mapolres Kotamobagu. berikut barang bukti berupa 250 butir obat keras jenis Tramadol, KTP, tas salempang serta dua buah Smartphone berhasil diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,"tegas Kasi Humas.
Reporter : Rahmat