NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Berikut Instruksi Bersama Forkopimda "Jogo Nganjuk".

INSTRUKSI BERSAMA FORKOPIMDA
"JOGO NGANJUK"

Menindaklanjuti keresahan yang lerjadi di masyarakat atas kejadian konvoi disertai pembakaran
sepeda motor, pelemparan batu ke rumah-rumah penduduk, pelemparan batu yang mengenai
masyarakat/petugas, perampasan HP, pembacokan warga, perampasan sepeda motor, berdasarkan
aspirasi masyarakat maka kami instruksikan:

1. Tidak boleh ada konvoi yang melibatkan masa Perguruan Pencak Silat

2. Dilarang membawa atribut-atribut Perguruan Pencak Silat yang memicu keributan di seluruh
kegiatan masyarakat.

3. Pengurus cabang, ranting dan rayon atau sebutan lainnya bertanggungiawab atas tindakan
anggota Perguruan Pencak Silat yang merugikan masyarakat.

4. Padepokan/sebutan lainnya dalam melakukan kegiatan berlatih, harus sudah berizin atau
rekom dari cabang dan pemilik tempat serta pelatih wajib memiliki rekom dari cabang.

5. Kurikulum (materi yang di ajarkan) mengedepankan persaudaraan semua Perguruan Pencak
Silat dan masyarakat

6. Dilarang upload konten-konten pravokasi, merekam/ menyabarkan kejadian-kajadian yang berpotensi menimbulkan gesekan atau keributan dan keresahan antar Perguruan Pencak Silat dan masyarakat.

7. Dilarang atau ikut serta dan terlibat menyembunyikan pelaku (anggota Perguruan Pencak Silat) kekerasan, provokasi, pengrusakan fasilitas umum atau pribadi.

8. Semua Perguruan Pencak Silat wajib menjaga stabilitas kondisi keamanan dan ketertiban seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk.

9. Semua pelanggaran akan diproses secara hukum dan tidak ada restorasi justice.

10. Apabila terbukti melanggar Instruksi Bersama maka Perguruan Pencak Silat akan diberlakukan moratorium (penerimaan dan pengesahan atau sebutan lain), dan pembekuan izin yang berlaku.

11. Pengesahan anggota minimal usia 17 Tahun (Putra) dan 16 Tahun (Putri).

Solusi:

1. Jogo Nganjuk aman tentram dan damai dari segala bentuk keglatan yang meresahkan masyarakat.

2. Patroli bersama dengan semua perguruan pencak silat dari mulai tingkat desa sampai tingkat
cabang

3. Pelatih, pengurus ranting, dan pengurus cabang harus tegas terhadap tindakan anggotanya
yang melanggar hukum


Nganjuk, 24 Januari 2023

ttd

1. Pit Bupati Nganjuk
2. Ketua DPRD Nganjuk
3. Kapolres Nganjuk
4. Dandim 0810 Nganjuk
5. Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk
6. Ketua Pengadilan Nogeri Nganjuk