NASIONAL , AGC TV - Diduga incar uang santunan ganti rugi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 senilai 2,9 Milyar, seorang perempuan asal Desa Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, berinisial ST mengklaim korban atas nama Petrus Rudolf Sayerz sebagai suaminya, padahal Almarhum Petrus mempunyai istri sah bernama Yuke Meiske Pelealu.
Permasalahan tersebut berbuntut panjang hingga ke pengadilan , melalui kuasa hukumnya Ranto Maulana Sagala, S.H., M.H dan Rosdiana, S.H , Yuke melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Ranto mengatakan ST telah membuat gaduh dan menambah luka bagi keluarga besar Petrus Rudolf Sayerz.
"Sekarang coba bayangkan, di tengah kabar duka adanya peristiwa yang tidak pernah dibayangkan oleh keluarga sebelumnya (pesawat jatuh), tiba-tiba muncul sosok perempuan tidak dikenal yang mengaku-ngaku istri dari Petrus dan mengklaim biaya ganti rugi kecelakaan," ujarnya.
Ranto dan Rosdiana menduga aksi perempuan yang mengaku istri Petrus tersebut dibantu oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Cilacap.
"Mengapa saya menduga demikian, karena Dispendukcapil menerbitkan tiga akta kelahiran milik anak ST yang menyatakan bahwa ayah dari anak tersebut adalah Petrus Rudolf Sayerz," jelas Ranto.
Senada dengan Ranto , Rosdiana menambahkan tidak ada satu pun Kantor Urusan Agama (KUA) yang mencatat pernikahan antara Petrus Rudolf Sayerz dan ST.
"Dispendukcapil menerbitkan akta kelahiran berdasarkan kutipan akta nikah yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Mangunrejo Kabupaten Ciamis tanggal 14 September 2003. Tapi setelah kami lacak, tidak ditemukan alamat tersebut," tambah Rosdiana.
Kedua pengacara Yuke tersebut menyesalkan tindakan oknum pegawai Dispendukcapil yang dianggapnya telah menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 43 ayat (1), jika tidak ditemukannya akta perkawinan orang tua, maka seharusnya hanya mencantumkan nama ibunya saja dalam akta kelahiran," sesal keduanya.
"Kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ST atas dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana Pasal 264 Ayat (2) Jo Pasal 266 KUHP," pungkasnya.
Sementara itu, Majelis Hakim PTUN semarang mengabulkan gugatan Yuke dan menyatakan tidak sah tiga akta kelahiran anak dari Petrus Rudolf Sayerz dan ST yang sempat diterbitkan Kantor Dispendukcapil.
Berikut bunyi putusan tersebut :
Melalui putusan Nomor: 81/G/2022/PTUN.SMG, majelis hakim PTUN Semarang memutuskan:
Mengabulkan gugatan penggugat (Yuke Meiske Pelealu) seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa tiga akta kelahiran anak dari Petrus Rudolf Sayerz dan ST yang sempat diterbitkan Kantor Dispendukcapil
Mewajibkan kepada Tergugat (Kantor Dispendukcapil) untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa tiga akta kelahiran anak dari Petrus Rudolf Sayerz dan ST.
Yuke Meiske Pelealu melalui penasihat hukumnya menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim PTUN Semarang yang telah menegakkan keadilan.
"Puji syukur, ada titik terang dari perkara yang kami gugat ini," ujar Ranto.
Disinggung mengenai langkah selanjutnya , Ranto mengatakan akan melaporkan ST atas dugaam pemalsuan dokumen yang merugikan kliennya.
"Berbekal putusan (PTUN) ini, kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ST atas dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana Pasal 264 Ayat (2) Jo Pasal 266 KUHP," tegasnya.
Disisi lain, Kabid di Kantor Kantor Dispendukcapil Aris Tri Wibowo mengaku belum menerima salinan putusan PTUN Nomor: 81/G/2022/PTUN.SMG tersebut.
"Belum diterima, nanti mau diurus oleh kuasanya bagian hukum Setda (Sekretaris Daerah)," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis siang (26/1/2023) melalui saluran telepon.
Reporter : Tim Liputan
Editor : John