NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Polisi Berhasil Tangkap Perusak Tugu Asmaul Husna Warujayeng , Pelaku Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara


Polisi Berhasil Tangkap Perusak Tugu Asmaul Husna Warujayeng , Pelaku Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara



NGANJUK, AGCTV — Tak butuh waktu lama , polisi akhirnya tangkap dua dari tiga pelaku pengerusakan tugu asmaul husna di warujayeng tanjunganom , satu orang masih buron.

Dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial FM (20) warga desa Sugiwaras kecamatan Prambon dan DA (18) warga desa Betet kecamatan Ngronggot.

Peran FM melakukan pemukulan pada ornamen tugu hingga jebol sedangkan DA yang melipat plat nomer kendaraan saat beraksi , sedangkan satu orang joki motor masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta mengungkapkan motif kedua pelaku melakukan pengerusakan adalah melampiaskan hasratnya ingin berkelahi namun tidak dapat musuh setelah berkeliaran di wilayah Tanjunganom.

Sebelum melakukan pengerusakan , para pelaku tersebut menenggak miras di sebuah warung di wilayah Prambon.

"Sebelumnya sekitar pukul 20.00 wib mereka bertiga minum minuman keras di sebuah kafe di Prambon," ungkapnya saat rilis doorstop Kamis siang (12/1/2023).

"Setelah itu sekitar 13.00 muter di daerah Tanjunganom untuk mencari korban (tawuran/berkelahi) karena sepi tidak ada korban , kemudian melihat tugu bercahaya terang tugu Asmaul Husna di depan koramil yang baru saja dibangun pak Plt Bupati kemudian dipukul," tutur Kasatreskrim.

Kasatreskrim menambahkan akan melakukan razia besar²an ke para penjual miras di daerah tersebut mengingat dampak yang ditimbulkan sangat mengganggu kamtibmas,

Sementara satu unit sepeda motor nopol AG 5785 VAS yang digunakan beraksi di amankan sebagai barang bukti.

Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian dan terancam pasal 406 ayat 1 KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,

Reporter : John