NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Dua Tahun tak Bayar Uang Kontrak Rumah , Pengadilan Putuskan Wanita ini Bersalah


Gambar ilustrasi


NGANJUK , AG Cyber TV - Berawal dari jual beli rumah dan tanah antara seorang wanita berinisial GA dan Atoq pada tahun 2019 lalu , keduanya tercatat sebagai Warga Tanjunganom Nganjuk , perkara ini berakhir di pengadilan.

Kepada media ini , Prayogo Laksono , kuasa hukum Atoq menceritakan pada tahun tersebut diatas GA menjual sebidang tanah berserta bangunannya ke kliennya.

"Setelah dibeli klien kami , rumah tersebut dikontrak yang bersangkutan (GA) dengan kesepakatan Tiga Juta per tahunnya," tutur Prayogo.

Awalnya pembayaran sewa lancar , namun mulai tersendat pada pertengahan tahun 2020 lalu dan berjanji akan melunasi tunggakan dengan cara mengangsur melalui anaknya.


Prayogo Laksono


"Lagi-lagi GA tidak membayar tunggakannya sejak tahun 2021 hingga 2022. Klien kami sudah mencoba menanyakan kewajiban GA, namun tidak ada itikad baik. Akhirnya kami memberikan somasi," tegas Prayogo.

Namun rupanya somasi tersebut juga tidak ditanggapi oleh yang bersangkutan hingga berujung pelaporan dan pengadilan memutuskan GA bersalah dan wajib membayar tunggakan uang sewa rumah selama dua tahun sebesar Enam Juta Rupiah.

Pengadilan juga memerintahkan tergugat (GA) untuk segera mengosongkan rumah dan menyerahkan tanah kepada yang berhak (Atoq) dan pengadilan akan melakukan upaya paksa jika putusan tidak dilaksanakan tergugat.


Salianan putusan Pengadilan Negeri Nganjuk No. 43/Ptd.G/2022/PN Njk tanggal 22 Februari 2023,


"Putusan tersebut tersebut tertuang dalam PN No. 43/Ptd.G/2022/PN Njk tanggal 22 Februari 2023," tukas Prayogo , pengacara yang calon Doktor tersebut.

"Kami berharap agar GA melaksanakan putusan dari PN. Jika tidak, maka kami akan melayangkan gugatan pidana," pungkasnya.

Sementara itu kuasa hukum GA , Syamsul Arifin , belum memberikan tanggapannya terkait putusan ini saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp hingga berita ini diterbitkan. (Tim)

Editor : John