NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Gegara Tanah Warisan Adik Jotos Kakak di Bagor Wetan Sukomoro , Namun Berhasil Didamaikan Pihak Desa


Proses mediasi di Kantor Desa Bagor Wetan , Permasalahan berakhir damai.


NGANJUK , AG Cyber TV - Gegara salah paham perihal tanah warisan, kakak beradik di Desa Bagor Wetan Kecamatan Sukomoro Nganjuk adu jotos.

Kejadian tersebut terjadi Sabtu lalu (21/01/2023) sekitar pukul 16.00 wib dan sempat dilaporkan ke SPKT Polsek Sukomoro keesokan harinya (Minggu, 22/01/2023) namun polisi menyarankan kedua belah pihak mediasi dengan disaksikan Babinsa , Babintrantipmas dan perangkat desa setempat.

Kepada media ini Kepala Desa Bagor Wetan Sugeng Anto menceritakan asal muasal kesalah pahaman kedua belah tersebut terkait tanah peninggalan orang tua mereka.

"Pemukulan tersebut terjadi karena kesalahpahaman antara kedua belah pihak terkait harta peninggalan orang tua berupa tanah pekarangan yang ditempati oleh kedua belah pihak," tutur pria yang menjabat sejak Kades sejak 15 Februari 2019 tersebut.

Mediasi disaksikan Babinsa , Babintrantipmas dan perangkat desa.

Sugeng menjelaskan menurut keterangan A (adik) tanah tersebut adalah pemberian dari Mbahnya dan menurut keterangan T (kakak) tanah tersebut masih menjadi hak milk dari seluruh ahli waris dari orang tua kandung kedua belah pihak yang berjumlah 9 orang.

"Pemukulan tersebut dilakukan oleh A di rumah T pada Sabtu Sore tanggal 21 Januari 2023, dan sempat dilaporkan di polsek Sukomoro," imbuhnya.

Lebih lanjut Sugeng menguraikan setelah dilakukan peneitian data yuridis oleh Pihak Desa, tanah tersebut ternyata masih atas nama orang tua kedua belah pihak tersebut.

"Rabu tanggal 25 Januari 2023 kedua belah pihak kita mediasi yang dihadiri dan disaksikan oleh Bhabinkamtibas, Babinsa , Perangkat Desa , Ketua RT dan saudara dari Kedua belah pihak," tukasnya.

Persoalan berakhir damai dan saling memaafkan kedua belah pihak.

Kendati terjadi perdebatan saat proses mediasi , akhirnya permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara damai dan berakhir dengan pencabutan laporan polisi.

"Setelah terjadi sedikit perdebatan antara kedua belah, dan kedua belah pihak kita mintai keterangan dan diberikan pemahaman serta nasehat akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan," tutur Kades Bagor Wetan.

"A bersedia meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya kepada T ataupun kepada orang lain. T bersedia memaafkan A yang merupakan adik kandungnya dan besedia mencabut laporan di Polsek Sukomoro," pungkasnya.

(John)