NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Kesepakatan Bersama , Warga ini Tidak Keberatan Biaya PTSL


Gambar ilustrasi


NGANJUK , AG Cyber TV - Seiring banyaknya masyarakat yang belum mempunyai hak kepemilikan tanah (sertifikat) berkekuatan hukhm tetap , Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Program tersebut diluncurkan sejak tahun 2018 lalu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018 , dengan biaya sebesar Rp. 150 Ribu sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Menteri.

Namun di Kabupaten Nganjuk biaya tersebut bisa ditambah jika dirasa tidak mencukupi , hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nganjuk No. 25 Tahun 2019 yang menjelaskan besarnya biaya dapat ditambah sesuai hasil kesepakatan musyawarah seluruh pemohon PTSL.

Sementara mayoritas pemohon merasa tidak keberatan dengan penambahan biaya tersebut , seperti yang dikatakan Karyono (51) warga Kelurahan Kapas Kecamatan Sukomoro ini .

Pemilik warung kopi mengatakan tidak keberatan dengan biaya yang sudah disepakati bersama panitia dan pemohon sebesar Rp. 500 Ribu , menurutnya biaya tersebut terlalu murah baginya.

"Ya murah biaya segitu , saya mendaftarkan dua bidang , yang penting tanah saya bersertifikat," katanya saat ditanya media ini di warung miliknya, (Senin pagi , 20/3/2023).

Karyono mencontohkan sebelum ada program PTSL ini , biaya kepengurusan terlalu mahal hingga mencapai jutaan rupiah dan itupun prosesnya memakan waktu yang tidak sebentar.

"Sebelumnya ngurus sertifikat mboten (tidak) gampang , ada yang sampai jutaaan tapi lama jadinya , kalau dibanding PTSL dengan biaya Rp. 500 Ribu kan enteng to Mas , ini katanya bulan Oktober (mendatang) sudah jadi," imbuhnya.

Sementara itu , panitia PTSL Kelurahan Kapas ,  Sunandar (45) saat dikonfirmasi membenarkan biaya tersebut sudah disepakati bersama pemohon PTSL.

"Sesuai kesepakatan warga segitu (Rp. 500 Ribu) , sekarang dalam tahap verifikasi dari data-data yang diajukan pemohon," tandasnya.

Seperti diinformasikan Kelurahan Kapas mendapat kuota kurang lebih 800 bidang dalam PTSL tahun 2023 ini. (Red)