Oleh: LHKPI
(Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia)
Nganjuk , AG Cyber TV - Konon bermula sebuah proposal 7000 petani dari kecamatan Rejoso, Gondang, dan sebagian Lengkong yang pada tahun 2012 disampaikan kepada Presiden SBY, kelompok petani bermimpi agar persawahaannya teraliri air di musim kemarau untuk memperbaiki perikehidupannya.
Proposal ini tak lepas dari besutan seorang tokoh lokal yakni Kuswodiyono. Di era Bupati Nganjuk Drs. H. Taufiqqurrahman inilah, wakil kelompok petani, Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk, DPRD Kabupaten Nganjuk berduyun-duyun ke Jakarta dengan membawa sejuta harapan dan impian.
Bendungan Semantok (BS) akhirnya terwujud dan menjadi kebanggaan masyarakat Jawa Timur khususnya Nganjuk.
BS merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
BS merupakan tipe bendungan urugan zonal dengan inti kedap air tegak atau biasa yang disebut bendungan inti tegak (central-core fill type dam).
"Menurut laman resmi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), BS awalnya dipatok memiliki investasi total Rp 805 miliar rupiah yang bersumber dari APBN tahun 2017, kemudian menjadi 1,7 triliun rupiah, lalu akhirnya tembus 2,5 triliun rupiah sebagaimana Presiden Jokowi sampaikan saat peresmiannya pada tanggal 20 Desember 2022 silam."
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas sebagai pihak pelaksana pembangunan menegaskan bahwa pembengkakan anggaran terjadi karena adanya perubahan rekayasa struktur pondasi dan volume timbunan.
Secara hitungan teknis, BS memiliki kapasitas tampung sebesar 32,67 juta m3 dan dapat mengairi lahan seluas 1.554 hektare serta menghasilkan listrik sebesar 1,01 megawatt.
Proyek ini bertujuan untuk menambah tampungan air dan penanggulangan banjir di wilayah Nganjuk dan sekitarnya, serta sebagai penyuplai air untuk kebutuhan masyarakat dan irigasi pertanian.
Hal ini merupakan visi dan misi pemerintahan Jokowi dalam bidang pertanian dan ketahanan pangan nasional. Diharapakan BS dapat meningkatkan hasil panen bagi petani di wilayah Nganjuk dan sekitarnya, terutama pada musim kemarau. Hal lain yang pasti akan dimiliki oleh masyarakat Nganjuk adalah menjadikan BS sebagai destinasi unggulan di Jawa Timur.
Dengan adanya manfaat irigasi dan destinasi wisata maka BS diharapkan akan mampu sebagai penggerak ekonomi lokal (regenerate indegeneous local economy).
Sayangnya, harapan kemampuan BS sebagai penyangga kebutuhan irigasi di musim kemarau ini belum dapat diwujudkan untuk sekarang ini. Oleh karenanya, LHKPI berharap pada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk untuk mencari terobosan secara teknis agar nilai manfaat irigasi BS pada musim kemarau bisa terwujud, sehingga para penandatangan proposal pembangunan BS bisa menikmati apa yang pernah diimpikan.
Banyak usulan mengenai terobosan irigasi tersebut baik yang sifatnya jangka panjang (permanen) maupun yang jangka pendek. Yang jelas aspek keselamatan bendungan dan kelayakan teknis ekonomis menjadi pertimbangan utama dalam mencari solusi ketersediaan air bagi petani di musim kemarau.
Adapun yang menjadi pembicaraan ramai di masyarakat adalah potensi dibangunnya solar-based water pump system untuk pemecahan masalah jangka pendek yang merupakan usulan Dinas PUPR Nganjuk. Namun yang menjadi persoalan, bahwa BS menjadi domain Pemerintah Pusat yang belum diserahkan pengelolaannya pada Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk.
Mengingat BS merupakan proyek nasional, maka kewenangan pengelolaannya sementara ini ada pada Pemerintah Pusat, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU no. 17 tahun 2017 tentang Sumber Daya Air, sebagaimana diubah sebagian dengan Perppu no. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta ditegaskan dalam Pasal 13 ayat (2) UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
BS ini menyimpan sejumlah kenangan. Salah satu diantaranya adalah ketika masyarakat yang telah mendapatkan ganti untung dari Pemerintah Pusat belum mau juga meninggalkan daerah tumpah darahnya. Padahal di sisi lain bendungan segera akan diisi air (impounding). Dengan bekal surat dispensasi dari Pemerintah Pusat, maka masyarakat diserukan untuk segera menempati wilayah yang sudah disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk yang merupakan hasil tukar guling tanah milik Perhutani.
Penempatan warga masyarakat di wilayah ini (di luar buffer zone) menjadi persoalan karena itu merupakan aset daerah. LKHPI menyarankan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk nantinya memberikan ijin berupa pemberian SHGB/SHGU maupun Hak Pemakaian Atas Tanah (HPAT) untuk mengatasi persoalan terkait.
Satu hal yang perlu dicatat, pada awalnya penggantian lahan milik masyarakat yang terdampak proyek BS menggunakan sistem tukar guling, namun dengan berjalannya waktu Pemerintah Pusat menggunakan sistem pembayaran secara ganti untung (cash and carry).
Tidak semua daerah di Jawa Timur mendapatkan ‘durian runtuh’ berupa PSN bendungan. Berdasarkan Perpres no. 109 tahun 2020 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional, hanya 5 daerah yang mendapatkan yaitu bendungan Bendo (Ponorogo), Gongseng (Bojonegoro), Tukul (Pacitan), Tugu dan Bagong (Trenggalek), serta BS di Nganjuk.
Bendungan BS adalah yang terbesar dan termahal investasi negara dibanding 4 daerah yang lain. Disamping itu tercatat sebagai bendungan terpanjang di Asia Tenggara.
Masyarakat Nganjuk selayaknya bangga dengan BS. Adapun adanya kekurangan fungsi dan manfaatnya bagi irigasi untuk masyarakat sekitar hal tersebut hanyalah faktor waktu. Pemerintah Pusat melalui BBWS Brantas dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk senantiasa memikirkan jalan keluar guna mensejahterakan masyarakat petani yang membutuhkan airnya. Mari kita tunggu ‘si molek ’ Semantok tersenyum.