Nganjuk – Jum’at (17/3/2023) Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H. membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pria inisial A N (30) asal Desa Kacangan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.
AKP Joko Santoso mengungkapkan pria asal Desa Kacangan tersebut ditangkap di rumah masuk Desa Senggowar Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk bersama barang bukti berupa pil Koplo sebanyak 1.817 butir, Rabu (15/3/2023).
“Pelaku kami tangkap sesaat setelah melakukan transaksi pil Koplo, saat ini masih kami lakukan pengembagan untuk mengungkap jaringannya,” katanya.
Ia menambahkan penangkapan tersebut merupakan pengembagan dari informasi dari masyarakat sekitar TKP yang masuk melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK).
“Tentunya kami berterima kasih kepada masyarakat yang mau membantu upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk, kepada pelaku dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Joko. (acha)