NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Polres Situbondo Kembali Berhasil Amankan Terduga Pengedar Okerba


Polres Situbondo Kembali Berhasil Amankan Terduga Pengedar Okerba


SITUBONDO -  Satu persatu, keluhan warga masyarakat Kabupaten Situbondo saat Jumat Curhat terkait masih adanya peredaran obat keras berbahaya, terjawab sudah oleh kerja tim opsnal Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Situbondo.

Setelah pekan lalu Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka pengedar Narkoba dan menyita puluhan ribu butir  Pil Trex atau lebih dikenal dengan sebutan Pil Koplo, kini kembali berhasil menyita ribuan obat yang sama dari terduga pengedar asal Kecamatan Suboh, Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi,S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, S.H mengatakan penangkapan tersangka diawali adanya laporan masyarakat. 

"Berawal dari keluhan warga saat kami gelar Jumat Curhat, bahwa masih adanya peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) lalu kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," ujar AKP Ernowo, Selasa (7/3)

Hasilnya, lanjut AKP Ernowo Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi, dimana ada seseorang berinisial DL (38) diduga telah melakukan transaksi pil trex.

"Setelah kami lakukan penggeledahan terhadap tersangka DL, kami mendapati barang bukti sebanyak 1.066 butir pil trex berlogo 'Y', " jelas AKP Ernowo.

Adapun barang bukti pil koplo tersebut, kata AKP Ernowo terdiri dari 1 bungkus plastic berisi 1000 butir, 1 plastik klip berisi 50 butir dan 2 plastic klip berisi masing-masing 5 butir.

"Barang bukti sudah kami sita termasuk Handphone serta uang tunai 100 ribu rupiah yang diduga hasil penjualan pil tersebut," jelas AKP Ernowo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka DL harus meringkuk di jeruji besi Polres Situbondo untuk proses lebih lanjut.

“Saat ini tersangka dalam proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 TH 2009 tentang Kesehatan, “ pungkas AKP Ernowo. (*)