NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Hearing Dampak Galian Mineral Non Logam Bagi Masyarakat Terdampak di Kabupaten Nganjuk


Hearing Dampak Galian Mineral Non Logam Bagi Masyarakat Terdampak di Kabupaten Nganjuk



Nganjuk, AG Cyber TV - Hearing yang diajukan oleh LSM Mapak kepada DPRD dan pihak - pihak terkait soal dampak galian C di Kabupaten Nganjuk digelar hari ini Kamis (6/4/2023) di ruang rapat gedung DPRD Nganjuk.

Tampak hadir Wakil Ketua Fraksi Gerinda Jianto, Komisi I dan II , Perwakilan dari Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perhubungan, Perizinan Pemprov Jatim dan Warga terdampak.

Ketua LSM MAPAK Supriono atau yang dikenal dengan julukan Pri Rangket membeberkan tentang dampak adanya perusahaan galian mineral non logam, diantaranya  jalan menjadi rusak karena truk bermuatan lebih, dampak polisi udara, kebisingan dan yang paling menyeramkan adanya longsor dan bahaya banjir..

"Dalam melakukan operasionalnya jika terdapat jalan rusak parah akibat transportasi (truck) yang bermuatan lebih harus segera mendapatkan perhatian khusus dan segera di perbaiki sebelum fatal dapat mengakibatkan kecelakaan," ungkapnya.

"Hanya ada beberapa perusahaan galian yang memiliki ijin resmi dan layak untuk beroperasi sesuai SOP nya," imbuhnya.

Namun wakil ketua fraksi gerinda Jianto yang memimpin rapat dalam hal ini sangat menyayangkan para pemilik tambang tidak dihadirkan dalam hearing ini sehingga tidak dapat menyimpulkan hasilnya. 

"Apapun hasil Hearing hari ini pemilik perusahaan galian tidak datang untuk mendengarkan hasil Hearing siang ini ya percuma , seharusnya dihadirkan," tandasnya.

Sedangkan dari pihak perijinan propinsi menjelaskan bahwa ijin yang diajukan semuanya berdasarkan data yang di miliki calon pengusaha yang di upload secara online melalui OSS.

"Total ada 16 perusahaan tambang yang sudah memiliki izin , ini ada datanya , artinya selain ini bisa dikatakan tambang ilegal," ujar pihak perijinan propinsi Jatim . (vms/red)