Nganjuk , ag cyber tv - Seorang pria asal Ponggok Blitar terancam Tujuh tahun penjara setelah tertangkap tangan melakukan pencurian pagar makam cina di Desa Wates, Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk pada Selasa (23/5/2023) kemarin.
Pelaku berinisial WP tersebut tertangkap petugas dan warga masyarakat setempat saat akan membawa besi pagar makam hasil curiannya.
“Pelaku tertangkap tangan oleh petugas yang dibantu oleh warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat akan membawa pergi besi pagar hasil curiannya,” kata AKP Fatah Meilana, Kasatreskrim Polres Nganjuk pada media ini.
Penangkapan pria berusia 28 tahun tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat yang melapor ke operator Wayahe Lapor Kapolres (WLK).
"Cepatnya pengungkapan perkara ini tidak lepas dari bantuan masyarakat yang melapor ke operator Wayahe Lapor Kapolres melalui nomor Whatsapp 0813-3134-2003," imbuhnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis sore (25/5/2023).
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu rangkaian besi pagar , gergaji dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksinya diamankan di kantor polisi.
WP dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara.
Sementara itu pengurus Yayasan Budi Luhur (Pemakaman Cina) Baron , Teguh Santoso mengatakan akibat pencurian tersebut pihaknya mengalami kerugian Jutaan Rupiah dan tertangkapnya pelaku bisa memberi efek jera kepada lainnya..
“Kami mengalami kerugian 3 juta rupiah, saya berharap (tertangkapnya pelaku) ini bisa menimbulkan efek jera kepada calon pelaku lain,” kata Teguh. (Red)