NGANJUK , AG Cyber TV - Seorang perempuan asal Balikpapan Kalimantan Timur ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk pada Jumat kemarin (19/5/2023) usai melakukan pencurian di wilayah Warujayeng, Tanjunganom , Nganjuk.
Pelaku berinisial RN (37) tersebut 'ngembat' sebuah HP dan uang tunai sebesar 6,6 Juta Rupiah milik Khoirudin warga Kelurahan Warujayeng, Tanjunganom, Nganjuk yang saat itu berada di Masjid Nurul Huda Tanjunganom.
Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak berwajib , tidak butuh waktu lama pelaku berhasil ditangkap di rumah kostnya di Mojoagung, Jombang , Jawa Timur dan kedapatan barang bukti HP yang dicurinya.
Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad melalui Kasatreskrim AKP Fatah Meilana membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi Senin siang (22/5/2023).
"Iya benar, kami menerima laporan dari korban pada Kamis (20/4/2023) selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan pelaku dapat kita tangkap pada hari Jumat,” ungkapnya.
Selebihnya, mantan Panit II Unit IV Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut mengatakan pelaku terancam hukuman Tujuh tahun penjara.
"Saat ini pelaku dan barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk, dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara," pungkasnya. (Red)