Nganjuk, AG Cyber TV –Kegiatan rapat hearing dalam penyelesaian tuntutan kerusakan jalan oleh masyarakat dilaksanakan di ruang rapat gedung DPRD Kab. Nganjuk pada 7 Mei 2023. Rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindakan lanjutan atas protes yang sebelumnya telah dibahas pada bulan Ramadhan lalu.
Rangkaian kegiatan hearing dipimpin langsung oleh Jianto, S.H. selaku Wakil Ketua II DPRD Kab. Nganjuk dengan turut medatangkan tokoh penting lainnya, seperti Suharono, S.H. (Kasatpol PP Kab. Nganjuk), Budi Legowo, S.H. (Kabid Lalu Lintas Dishub Kab. Nganjuk), Nafhan Tohawi (Plt Kepala Bapenda Kab. Nganjuk), Sujito (Sekertaris Dishub Kab. Nganjuk), Supriyono (Ketua LSM Masyarakat Peduli Anti Korupsi), dan Bagus Jatikusumo (Pengusaha Tambang Macanan JDP) untuk merumuskan penyelesaian atas keluhan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, Supriyono (Ketua LSM Masyarakat Peduli Anti Korupsi) sebagai perwakilan masyarakat mendeklarasikan pada tuntutannya tidak ada kepentingan pribadi melainkan bertujuan untuk membantu masyarakat setempat agar mendapatkan kemudahan akses melintasi jalan raya. “Harus dipahami oleh rekan rekan semua bahwa saya berdiri disini untuk menyalurkan apa yang menjadi kepentingan rakyat, karena dalam waktu kebelakang sudah terdapat sebanyak 3 korban jiwa akibat kecelakaan tunggal di jalan raya, sedangkakn tidak ada tanggugjawab dari orang yang berwenang. Saya rasa kerusakan jalan ini karena bobot kendaraan tambang yang berlebihan, sementara kalau kita sadari perusahaan tambang masih belum disiplin membayar pajak, padahal tujauannya uang itu untuk membantu pemetulan jalan. Kalau tidak bayar cabut saja izinnya, pemerintah harus tegas!”, jelasnya.
Sebagai salah satu pengusaha tambang di Desa Macanan, Bagus Jatikusumo merasa pihak pertambangan selalu disalahkan atas kerusakan jalan. “Saya kurang setuju kalua kami pengusaha tambang ini selalu disalahkan, sekarang biaya yang kita keluarkan juga banyak, minta izin tambang setelah proses penggalian selsai harus ada pembayaran reklamasi sebanyak 350 juta, pdahal kita ini juga membuka lapangan pekerjaan dan membantu meningkatkan ekonomi daerah”, imbuhnya.
Sementara itu, tercatat oleh Nafhan Tohawi selaku Kepala Bapenda Kab. Nganjuk hingga bulan Mei jumlah uang pajak Minerba yang diperoleh seberar 22 juta dari 2 perusahaan sementara pada tahun 2022 untuk keseluruhan total pajak Minerba yang didapatkan Pemda sebesar 95 juta dari 7 perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Jianto, S.H. selaku Wakil Ketua II DPRD Kab. Nganjuk menegaskan bahwa perlunya pendisiplinan bagi para pengusaha tambang agar bisa membayar pajak sesuai dengan ketentuan. “Tolong pihak tambang kalau ada kegiatan tambang harus aktif koordinasi dengan kepala desa setempat untuk menjembatani, disini kita jangan saling menyalahkan, agar semua bisa diuntungkan mau itu masyarakat, pemerintah, maupun pengusaha tambang. Saya menekankan harus ada perizinan resmi dan pembayaran pajak yang sesuai sebagai biaya operasional untuk rakyat”, jelasnya. (Bl)