NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Jadi Pengedar Pil Setan , Kuli Bangunan diamankan Petugas Kepolisian


Gambar ilustrasi oleh AGCTV


Nganjuk , ag cyber tv - Simpan ratusan butir pil koplo seorang kuli bangunan asal desa Tanjungkalang kecamatan Ngronggot, Nganjuk digelendeng polisi pada Minggu kemarin (21/5/2023).

Pria berinisial SA tersebut kedapatan memiliki dan menyimpan ratusan butir pil koplo saat digeledah petugas dirumahnya.

Selain menyita barang bukti pil koplo, polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan barang haram tersebut, diduga pria 31 tahun tersebut juga seorang pengedar.

Melalui Kasat Narkoba IPTU Heru Prasetya Nugroho, Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad membenarkan penangkapan tersebut.

"Saat dilakukan penangkapan, SA kedapatan menyimpan barang bukti berupa pil Koplo sebanyak 393 butir, dan uang tunai 750 Ribu Rupiah yang diakui sebagai hasil penjualan pil Koplo ,” Ungkapnya.

Mantan Panit II Unit IV Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim tersebut menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan pengembagan informasi dari masyarakat yang mau peduli dengan lingkungannya dan melapor melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) di nomor 081331342003.

Selebihnya Heru menambahkan saat ini pelaku menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut dan dijerat dengan undang-undang tentang kesehatan dan narkotika.

SA (31) saat menjalani pemeriksaan petugas

“Saat ini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas," ujarnya.

"Dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (Red)