NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Usai Transaksi Pil Koplo , Pemuda ini Diciduk Satresnarkoba


Foto tersangka dan barang bukti

Nganjuk , ag cyber tv - Seorang pekerja serabutan warga Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk ditangkap polisi akibat terlibat peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil koplo pada Minggu kemarin (28/5/2023).

Pemuda berusia 19 tahun tersebut diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk disebuah rumah kost di desa Kepuh , Kertosono , Nganjuk usai melakukan transaksi jual beli barang terlarang tersebut.

Dari tangan pria berinisial LA tersebut polisi berhasil mengamankan 105 butir pil koplo dan uang tunal 200 Ribu Rupiah.
 
Tersangka dijerat undang-undang tentang kesehatan

“Yang bersangkutan ditangkap setelah selesai mengantar pil Koplo, dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 105 butir pil Koplo dan uang tunal 200 ribu rupiah,” kata IPTU Heru Prasetya Nugroho , Kasat Narkoba Polres Nganjuk , saat dikonfirmasi via pesan singkat (Senin sore, 29/5/2023).

Heru menambahkan saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Nganjuk untuk pendalaman lebih lanjut guna mengungkap jaringan lainnya.

"Saat ini pelaku (LA) beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas," tambahnya.

Akibat perbuatannya melawan hukum , tersangka dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Red)