Nganjuk , ag cyber tv - Seorang pekerja serabutan warga Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk ditangkap polisi akibat terlibat peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil koplo pada Minggu kemarin (28/5/2023).
Pemuda berusia 19 tahun tersebut diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk disebuah rumah kost di desa Kepuh , Kertosono , Nganjuk usai melakukan transaksi jual beli barang terlarang tersebut.
Dari tangan pria berinisial LA tersebut polisi berhasil mengamankan 105 butir pil koplo dan uang tunal 200 Ribu Rupiah.
“Yang bersangkutan ditangkap setelah selesai mengantar pil Koplo, dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 105 butir pil Koplo dan uang tunal 200 ribu rupiah,” kata IPTU Heru Prasetya Nugroho , Kasat Narkoba Polres Nganjuk , saat dikonfirmasi via pesan singkat (Senin sore, 29/5/2023).
Heru menambahkan saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Nganjuk untuk pendalaman lebih lanjut guna mengungkap jaringan lainnya.
"Saat ini pelaku (LA) beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas," tambahnya.
Akibat perbuatannya melawan hukum , tersangka dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Red)