NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Menyoalkan Manajemen Pelayanan Medik pada Rumah Sakit Pemerintah


Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Perburuan Indonesia (LKHPI), Dr. Wahju Prijo Djatmiko,SH.M.Hum,M.Sc


Nganjuk - Penunjukan wakil pelayanan rumah sakit pemerintah yang bukan dari kalangan tenaga medis tidak sejalan dengan peraturan Menteri Kesehatan yang telah di tetapkan.

Rumah Sakit  Pemerintah dalam menunjuk wakil direktur pelayanan kesehatan harus berlatar belakang pendidikan dokter spesialis atau dokter dengan pendidikan sarjana strata 2 (dua) dibidang kesehatan.

Menunjuk pasal 11 ayat 1 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) No. 971/MENKES/Per/ XI/ 2009 tentang standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan yang menyatakan bahwa " Wakil Direktur  yang membidangi Pelayanan Medis Rumah Sakit yang menyelenggarakan pendidikan profesi kedokteran berkelanjutan serta pendidikan tenaga kesehatan lainnya, harus berlatar belakang pendidikan Dokter Spesialis atau Dokter dengan pendidikan sarjana strata 2 bidang kesehatan."

Sedangkan pada 11 ayat (2) menjelaskan bahwa " Wakil Direktur yang membidangi Pelayanan Medis Rumah Sakit yang tidak menyelenggarakan pendidikan profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan dan pendidikan tenaga kesehatan lainnya, berlatar belakang pendidikan tenaga medis dengan pendidikan sarjana strata 2 bidang kesehatan." 

Lebih lanjut pada angka 11 Permenkes e quo bahwa yang di maksud tenaga medis adalah dokter seperti dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. Norma tersebut senafas dengan pasal 49 ayat (3) tahun 2020 tentang klarifikafikasi dan perizinan Rumah Sakit yang menjelaskan Kepala atau Direktur Rumah Sakit dan pimpinan atau unsur pelayanan medik di Rumah Sakit yang menjelaskan Kepala atau Direktur Rumah Sakit dan pimpinan unsur pelayanan medik di Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumah sakitan.

Wakil direktur pelayanan kesehatan yang tidak berasal dari tenaga medis mengakibatkan ketidak mampuan dalam memahami dan mengelolah aspek-aspek klinis yang terkait dengan pelayanan medis.

Keputusan yang di buat oleh seorang wakil direktur yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang medis dapat berdampak pada pengambilan keputusan yang tidak akurat dan " Mungkin" tidak sesuai dengan standar medis yang berlaku, dapat berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan pasien yang mempercayakan diri mereka pada pelayanan rumah sakit.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Perburuan Indonesia (LKHPI), Dr. Wahju Prijo Djatmiko,SH.M.Hum,M.Sc ikut bersuara bahwa penunjukan wakil direktur pelayanan kesehatan yang menyalahi Permenkes memunculkan pertanyaan tentang integritas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Peraturan tersebut ada untuk memastikan bahwa individu yang menjabat dalam posisi wakil direktur pelayanan kesehatan (medis) dirumah sakit memiliki kompetensi dan pemahaman yang tepat tentang pelayanan kesehatan. melanggar peraturan ini mencerminkan kurangnya tanggung jawab dalam menjalanka. Proses penunjukan yang transparan dan akuntabel.

Rumah Sakit Pemerintah dalam rangka menjaga integritas dan kualitas pelayanan kesehatan seharusnya mematuhi peraturan yang berlaku. Penunjukkan Wakil Direktur Pelayanan Kesehatan harus didasarkan pada kwalifikasi medis sebagaimana yang tertuang dalam pasal 3 Permenkes No 971 yang menyatakan bahwa pengangkatan pegawai ke dalam suatu jabatan struktural kesehatan dilakukan setelah memenuhi persyaratan kwalifikasi serta standart kompetensi jabatan yang akan dipangkunya melalui proses rekuiment dan seleksi sesuai peraturan perundang-undangan,aka hal ini menandakan bahwa penunjukkan Wakil Dirut pelayanan medis kesehatan yang di jabat dari luar unsur tenaga medis adalah cacat hukum.