NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Oknum Camat Dilaporkan ke Polres Nganjuk atas Kasus Penghinaan Profesi Pengacara


Ketua Peradi Nganjuk Firman Adi (tengah).


Nganjuk, AG Cyber TV – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Nganjuk laporkan oknum Camat atas pernyataannya dalam sebuah voice note yang viral di media sosial menghina profesi pengacara atau advokat ke Polres Nganjuk pada Kamis, 22 Juni 2023.

Rekaman tersebut menjadi bukti yang kuat dalam laporan yang disampaikan oleh Firman Adi selaku Ketua DPC Peradi Nganjuk beserta 3 orang lainnya kepada pihak Polres Kab. Nganjuk. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas oknum Camat memberikan pernyataan yang meremehkan pengacara. Mengklaim bahwa pengacara hanya mencari uang dan tidak memiliki prinsip.

“Ojo lewat Pengacara, kabeh Pengacara Bajingan”, ungkap Firman Adi menirukan pernyataan pelaku.

Dalam menghadapi kasus ini, Firman Adi menyatakan bahwa oknum Camat tersebut akan dikenakan pasal berlapis, baik itu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun KUHP biasa. Firman menekankan bahwa semua pengacara memiliki hak untuk melaporkan kasus ini, karena dalam pernyataan tersebut tidak menyebutkan nama, tetapi hanya merujuk pada profesi mereka.

Adapun pernyataan yang diucapkan oleh oknum Camat tersebut, dilatarbelakangi akibat adanya perbedaan pendapat dalam sengketa tanah waris dalam pertemuan antara Camat dengan pihak yang terlibat. Dalalam pertemuan tersebut, pihak yang terlibat dalam sengketa mengusulkan pendapat agar permasalahan tersebut dapat ditangani langsung oleh Pengacara. Namun demikian, oknum Camat tidak sependapat dengan tanggapan tersebut sehingga melontarkan ungkapan yang mengandung unsur penghinaan terhadap profesi pengacara atau advokat.

Pelaporan yang disampaikan oleh jajaran Peradi Nganjuk merupakan tindakan yang bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap oknum Camat terlebih lagi atas ungkapan tersebut dapat mencemarkan nama baik profesi, sehingga diharapkan adanya penyelesaian secara hukum yang tegas untuk mencegah tindakan tersebut terulang kembali.

Reporter : Bella.