Nganjuk, AG Cyber TV – Menindaklanjuti adanya kasus penghinaan oleh salah satu oknum PNS di Kab. Nganjuk, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Muda Kab. Nganjuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak Polres Nganjuk pada Senin, 26 Juni 2023.
Adapun oknum tersebut merupakan Camat Patianrowo sebelum akhirnya menjabat sebagai Sekdis Damkar Nganjuk
Slamet Budiono, S.H,. M.H selaku Koordinator Peradi Muda Kab. Nganjuk menyatakan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana yang telah dimaksud dalam pasal 310 ayat 1 KUHP dan pasal 315 KUHP atas perkataan yang dilontarkan oleh oknum PNS tersebut terhadap profesi pengacara.
“Ucapan semua pengacara itu bajingan! oleh pelaku yang telah viral di media sosial merupakan bentuk penghinaan sehingga merendahkan harkat dan kehormatan kami selaku pengacara yang hakikatnya adalah sebuah profesi mulia”, jelasnya.
Adapun pernyataan yang diucapkan oleh oknum PNS tersebut, dilatarbelakangi akibat adanya perbedaan pendapat dalam sengketa tanah waris dalam pertemuan antara PNS dengan pihak yang terlibat. Dalalam pertemuan tersebut, pihak yang terlibat dalam sengketa mengusulkan pendapat agar permasalahan tersebut dapat ditangani langsung oleh Pengacara.
Namun demikian, oknum PNS ini tidak sependapat dengan tanggapan tersebut sehingga melontarkan ungkapan yang mengandung unsur penghinaan terhadap profesi pengacara atau advokat.
Sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjelaskan bahwa Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang demi terselenggaranya penegakan supremasi hukum.
Pelaporan yang disampaikan oleh jajaran Peradi Muda Nganjuk merupakan tindakan yang dilakukan agar pihak Polres Nganjuk dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Reporter : Bella.