NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

REKRUTMEN TENAGA KONTRAK, UTAMAKAN FRESH GRADUATE


Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia (LKHPI), Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.H., M.Sc.,

Ramainya protes masyarakat terhadap isu pengangkatan tenaga kontrak di RSUD Nganjuk yang diisi oleh para pensiunan membuat Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia (LKHPI), Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.H., M.Sc., angkat bicara.

Menurutnya, dalam prespektif rekrutmen  tenaga kerja, ada beberapa pendekatan yang sering ditempuh oleh pemberi lapangan pekerjaan antara lain: kesiapan kerja, kompetensi, imbalan yang tidak tinggi, penampilan, mudahnya sumber daya manusia (SDM) tersebut dikembangkan, dan lain-lain. Adapun kecenderungan yang ada sekarang ini, banyak lembaga pencari kerja yang mengutamakan fresh graduate karena alasan cost ratio dan mudahnya dalam mengembangkan SDM terkait.

Pilihan di atas disebabkan adanya beberapa faktor yang membuat fresh graduate memiliki ‘nilai jual’ yang menarik. Seorang fresh graduate yang berjiwa muda tentunya memiliki semangat dan energi baru. Disamping itu, adanya faktor kemudahan dalam pemolaannya, dan dimilikinya keinginan belajar serta kemauan untuk berkembang. Lebih jauh, mereka pada umumnya up to date terhadap penggunakan teknologi terkini. Faktor lain adalah mereka memiliki perspektif baru dan daya kreatifitas yang tinggi serta masih fleksibel terkait upah (imbalan). Dengan alasan tersebut, banyak kemungkinan akan ditemukannya “hidden talents” dalam diri fresh graduate untuk menjadi aset yang berharga bagi perusahaan maupun instansi kedepannya.

Bila rumor rekrutmen tenaga kerja dengan memanfaatkan kembali para pensiunan yang dilakukan oleh RSUD Nganjuk ini benar, maka hal tersebut patut dikritisi. Memang tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang untuk mempekerjakan kembali pekerja yang telah mencapai usia pensiun. Namun bila dikaitkan dengan visi dan misi dari RSUD Nganjuk yang memiliki tujuan untuk menjadikan rumah sakit pilihan terbaik dalam pelayanan kesehatan, dimana hal tersebut dicapai dengan cara meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, meningkatkan sumber daya manusia yang profesional dan berhati nurani, serta mengembangkan pendidikan, pelatihan dan penelitian kesehatan yang bermutu dan beretika untuk menunjang pelayanan, maka pengangkatan tenaga kontrak dari unsur pensiunan menjadi kurang ideal, kecuali bila hal tersebut terkait dengan tenaga medis yang langka.

Disarankan, demi menyegerakan pencapaian visi dan misinya, RSUD Nganjuk dalam merekrut tenaga kerja kontrak agar mengutamakan fresh graduate. Hal tersebut juga bisa dianggap sebagai bentuk adanya komitmen untuk mengurangi pengangguran dan pemerataan pendapatan kepada masyarakat di Kabupaten Nganjuk. Para pensiunan kan sudah jelas mendapatkan uang pensiunan dari negara, lalu bagaimana dengan banyaknya pencari kerja yang negara belum bisa menyerap. Terlebih lagi di zaman yang serba digital ini, banyak skills yang dapat ditemukan, dipelajari, dan diasah hanya dengan bantuan jaringan internet. Fresh graduate lah yang lebih adaptif dan responsif terhadap teknologi maju. Bila rasio era digital ini dijadikan landasan bernalar, mestinya pemberi kerja lebih mengutamakan keberadaan fresh graduate dari pada mempekerjakan kembali para pensiunan. 
Mengutamakan tenaga kerja fresh graduate dibandingan mempekerjakan kembali pensiunan merupakan bentuk memperdayakan generasi muda dalam dunia kerja. Ini merupakan wujud pemerataan kesempatan kerja demi memastikan setiap lulusan baru memiliki kesempatan yang adil untuk memasuki dunia kerja. Pemerataan kerja ini penting karena  dapat mengurangi kesenjangan  sosial dan ekonomi yang semakin melebar.

Bagi tenaga kerja yang sudah masuk usia pensiun dan dipekerjakan kembali, maka kemungkinan besar, mereka sudah tidak lagi mampu mengikuti pola waktu kerja yang diatur dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-undang Ketenagakerjaan dan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yaitu: 7 jam 1 hari dan 40 jam 1.