NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Ariawati Nunung Apresiasi Semua Pihak atas Eksekusi Hak Kliennya


Nunung Ariawati Nununh (pegang HP warna putih) saat ada dalam proses eksekusi hak kliennya.


Purwokerto , ag cyber tv - Pengadilan Negeri Purwokerto Jawa Tengah akhirnya mengeksekusi Obyek Sengketa di Perumahan Griya Karang Indah (GKI) Kelurahan Karangpucung, Selasa (11/7/2023).

Eksekusi tersebut seharusnya dilakukan pada tahun 2018 kemarin sesuai surat penetapan Nomor: 06/Pen.Pdt. Eks/2018/PN Pwt yang dikeluarkan pengadilan.

Namun karena terkendala beberapa hambatan , proses pengosongan rumah (obyek sengketa) baru bisa dilakukan Selasa kemarin oleh Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto Muhamad Khuzazi dengan dikawal puluhan petugas dari kepolisian.

Ariawati Nunung selaku kuasa hukum Roosana (pemenang lelang HT Bank Mega Cabang Purwokerto) , mengapresiasi semua pihak yang ikut terlibat dalam proses eksekusi tersebut.

"Kami selaku kuasa hukum dari pemohon eksekusi mengapresiasi PN Purwokerto tertutama kepada Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto, Muhamad Khuzazi dan pihak kepolisian yang membantu pengamanan selama proses pengosongan obyek sengketa," tuturnya.

Perkara ini berawal dari pasutri Hidayat Santoso dan Evi Novita warga Perumahan Griya Karang Indah Kelurahan Karangpucung Kecamatan Purwokerto yang menjadikan dua sertifikat hak milik (SHM) dengan nomor 03577 dan 03935 sebagai jaminan hutang di Bank Mega Cabang Purwokerto pada tahun 2008 lalu dengan jangka waktu 10 tahun.

Karena yang bersangkutan tidak bisa melunasi hutangnya di Bank Mega maka kedua SHM tersebut dilelang sesuai risalah lelang KPKLN Purwokerto No.0656/2016, dan Roosana (Klien Nunung Ariawati) yang menjadi pemenang lelang dengan harga 665 Juta Rupiah , sementara sisa pinjaman sebesar 800 Juta Rupiah.

Eksekusi rumah berjalan lancar meskipun sempat diwarnai dengan tangisan dan teriakan oleh tergugat yang tidak ingin bangunan dikosongkan. (Red)