Nganjuk , AGCTV - Sungai merupakan salah satu sumber daya air yang vital bagi kehidupan manusia maupun makhluk hidup lainnya, oleh karenanya kebersihan sungai perlu dijaga agar terhindar dari pencemaran.
Larangan membuang limbah ke sungai juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 60 dan 104.
Dalam pasal tersebut tertulis larangan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan tanpa izin dan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda 3 Miliar Rupiah.
Namun hal tersebut nampaknya diabaikan oleh sebuah industri bawang merah di Sukomoro Nganjuk yang diduga membuang limbah industrinya langsung ke sungai tanpa dinetralisasi terlebih dahulu.
Dari pantauan media ini dilapangan , air limbah tersebut mengalir ke sungai beserta kulit bawang merah yang ikut hanyut dalam limbah tersebut.
Namun dugaan tersebut dibantah Lurah Sukomoro, Sriatun , saat dikonfirmasi Senin kemarin(28/8/2023) , dirinya menegaskan bahwa warganya tidak melakukan pencemaran sungai dan memastikan air limbah yang dibuang ke sungai tersebut merupakan limbah bersih yang sudah melalui pemrosesan empat resapan IPAL (Instalansi Pengolahan Air Limbah).
"Itu sudah diproses diresapan ada 4 spiteng (septytank) jadi air yang netes itu sudah bersih dan tidak ada bau," jelasnya.
Namun dari informasi yang kita himpun dilapangan , IPAL dari industri bawang goreng tersebut diduga baru mulai dikerjakan hari ini (Selasa, 29/8/2023).
Sementara itu Mayangsari , salah satu aktivis lingkungan hidup Go Green Dharmasila rencananya akan meninjau langsung dugaan pencemaran sungai tersebut.
"Kalau ternyata benar ada pembuangan limbah industri ke sungai , ya kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, kalau terbukti ya kita laporkan ke pihak berwajib," ucapnya. (Red)