Banyuwangi, - RSU MMC merupakan Rumah Sakit yang memberikan jasa pelayanan kesehatan berdiri di lahan seluas 1.790 M² berlokasi di Jalan Brawijaya No 46 -47 Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Banyuwangi.
Pengacara Muda asal Nganjuk Prayogo Laksono, S.H,M.H kuasa hukum dari PT Sinergitas Arya Sanjaya mengklaim bahwa RSU MMC telah menyerobot tanah milik kliennya, sebagaimana tercantum kutipan risalah lelang yang ada pada kantor pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Jember, dengan Nomor 479/48/2021.
"Bahwa klien kami (PT. Sinergitas Arya Sanjaya) adalah pemenang lelang atas sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatunya di atas lahan seluas 1.700 M², yang berlokasi di Jalan Brawijaya 46-47 Desa Kedungrejo kecamatan Muncar Banyuwangi," jelasnya.
Lebih lanjut Prayogo menuturkan sebelum beralih ke atas nama kliennya sebidang tanah dan bangunan tersebut memang milik orang yang berinisial RH, namun sejak tahun 2022 lahan tersebut sudah menjadi hak kliennya.
"Peralihan hak atas tanah sudah disahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, (26/4/2022) dengan No. Sertifikat 688 menjelaskan bahwa lahan tersebut milik klien kami," urainya.
Sementara itu Soleh, S.H. selaku Tim Legal menjelaskan jika memang MMC Muncar miliknya, pihak RSU punya hak yang sama menguasai dan mengelolah Rumah Sakit di atas obyek eksekusi.
"Lagian penetapan eks No. 10/Pdt Eks/2023/PN. Btw sebagai termohon eksekusi bukan kami selaku pengelolah dan yang menguasai fisik obyek," jelasnya saat di konfirmasi via pesan singkat , Selasa siang (22/8/2023).
Selain Tim Legal, PLT Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi Arif Hidayat menjelaskan bahwa Rumah Sakit Umum Milik RH memang dalam naungan Dinasnya , namun terkait persoalan yang menimpanya, Pihaknya belum mengetahui secara pasti.
"Sekali lagi terima kasih atas informasinya, segera saya cek kepastiannya," tutur Arif. (Sr/Red)