BPN Nganjuk Adakan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Rugi Pembangunan Tol Kertosono-Kediri di Sukomoro. |
Nganjuk, AG Cyber TV- Dalam perkembangan proses proyek pembangunan jalan tol Kertosono-Kediri, BPN Kab. Nganjuk melaksanakan kegiatan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi dan penyampaian besaran ganti rugi di Kantor Desa Kedungsuko, Kec. Sukomoro pada Kamis, 14 September 2023.
Kegiatan musyawarah tersebut dikuti oleh sekitar 245 masyarakat dari Ds. Kedungsuko, Kec. Sukomoro dan Ds. Kedungrejo, Kec. Tanjunganom yang lahannya terdampak pembangunan proyek tersebut.
Musyawarah tersebut dilaksanakan untuk menetapkan kesepakan bersama antara aparat pelaksana dan masyarakat terkait bentuk ganti rugi yang akan diberikan. Yeri Agung Nugroho selaku Kepala BPN Nganjuk dan ketua pelaksana pengadaan tanah menyampaikan, terdapat sebanyak 222 bidang tanah di Kec. Sukomoro dan 5 bidang tanah di Ds. Kedungrejo yang saat ini masih dalam tahap pengadaan.
"Untuk itu saya berpesan kepada seluruh masyarakat yang hadir dalam kesempatan ini dapat bekerjasama dengan baik dan dipersilahkan menyampaikan aspirasinya, sehingga kedepannya tidak ada permasalahan dalam proyek pembangunan tersebut mengingat saat ini jumlah lahan yang diperlukan masih kurang dari target yang dibutuhkan", pungkasnya.
Sementara itu, Samsul Huda selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Kab. Nganjuk dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan musyawarah ini harus dilakukan sebagai langkah penetapan hasil penilaian guna meminimalisir adanya kesalahan.
"Tahapan tahapan ini perlu dilakukan sesuai prosedur agar kedepannya tidak timbul permasalahan lebih lanjut. Terkait pemberian besaran ganti rugi yang tidak sesuai, kedepannya masyarakat bisa memberikan surat permohonan penolakan kepada pihak kejaksaan sesuai prosedur yang berlaku", tegasnya.
Dalam hasil kegiatan tersebut masyarakat di Ds. Kedungsuko, Kec. Sukomoro dan Ds. Kedungrejo, Kec. Tanjunganom menyatakan telah sepakat untuk diberikan bentuk ganti kerugian berupa uang tunai. Adapun BPN Nganjuk juga menjelaskan bahwa masyarakat berhak untuk mengajukan permohonan keberatan kepada Kejaksaan Negri dengan kurun waktu maksimal 14 hari pasca penandatanganan berita acara.
Sejumlah pejabat terkait yang menghadiri kegiatan tersebut diantaranya, Ifan Endang Gayatra (Panetra Pengadilan Negeri Nganjuk), Agus Frihannedy (Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Nganjuk), dan Kartika Sari (Ketua PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol kertosono-Kediri).Rencana pembangunan Jalan Tol Kertosono-Kediri merupakan salah satu proyek startegi nasional yang berdampak pada sejumlah lahan di 3 kecamatan yang terdiri dari 16 desa wilayah Kab. Nganjuk. Sejauh ini kegiatan musyawarah tersebut masih akan terus berkelanjutan khusunya di wilayah Kec. Prambon dengan jumlah desa terdampak mencapai 9 desa. (BL)