Nganjuk - Panitia Khusus Anggota DPRD komisi II gelar rapat hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah di ruang rapat DPRD setempat, Kamis siang (07/09/2023).
Pada pertemuan tersebut terdapat sejumlah pokok rekomendasi yang di sampaikan langsung oleh PMII Nganjuk terhadap Pansus Anggota DPRD komisi II mengenai Raperda Tahun Mendatang.
Acara ini di hadiri oleh wakil ketua pansus II hendro wibowo, Forkopimda Nganjuk jajaran OPD dan juga PMII Nganjuk
Pengurus PMII Nganjuk Sahabat Burhan menyampaikan sebuah prolog mengenai maksud kedatangan dari Sahabat sahabat PMII Nganjuk ke gedung DPRD ini
"Pasukan yang kita siapkan untuk kemaslahatan rakyat dan juga kemajuan kabupaten Nganjuk secara umumnya kita dari PC PMII Nganjuk sebagai pegantar point point pokok rekomendasi kita usulkan melalui kajian, baik secara pembacaan draft dan juga kita imbangi kajian lapangan mengambil sample mengenai pedagang kaki lima" Pungkas Burhan.
Dalam Riset dan Kajian PMII Nganjuk, ada 4 point pokok rekomendasi yang di sampaikan terhadap Raperda tahun mendatang
"4 pokok rekomendasi yang kita sampaikan di antaranya TDU Tanda Daftar Usaha, Lokasi Binaan, Pemberdayaan PKL, Perlindungan Hukum pelaku PKL" Terang Agus Mathori
Sementara itu Anggota Pansus II Gondo Hariono memberikan tanggapan mengenai pokok pokok rekomendasi dari sahabat PMII Nganjuk
"Sangat bermanfaat sekali buat pansus terutama dari PC PMII Nganjuk ada 4 masukan, ini jadi satu pertimbangan khusus untuk nantinya kita bahas secara detail dalam rapat pansus selanjutnya sehingga, rekomendasi yag telah di serahkan ke pansus akan kita bahas bersama mitra kerja kami pemerintah daerah dan juga beberapa OPD untuk bisa menyerasikan beberapa kepentingan baik itu kepentingan daerah terhadap rekomendasi yang telah di sampaikan" Terang Hariono
"Harapan sahabat-sahabat PC PMII, ini menjadi bentuk ikhtiar pergerakan dan perjuangan serta keterlibatan kita dalam pembangunan daerah kabupaten nganjuk, dengan upaya memberikan pokok rekomendasi untuk di jadikan pertimbangan Pansus II yang membidangi Raperda PKL, dalam mewujudkan kebijakan yang ideal dan pastinya tidak disorientasi" Pungkas Arisa Baitul Hanif (Ketua PC PMII Nganjuk). (*)