Nganjuk - Kejaksaan Negeri Nganjuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Hukumnya. DNE (46 Th) Mantan DIRUT PDAU Kab. Nganjuk (Periode Oktober 2021- Agustus 2023) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintan Daeran Kabupaten Nganjuk kepada Perusahaan Umum Daerah cukup telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penvidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Nganjuk pada hari ini Kamis tanggal 16 November 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor : 02/M.5.31/Fd.1/11/2023 dan langsungbdilakukan penahanan Rutan terhadap tersangka DNE.
"kami lakukan penahanan Rutan terhadap tersangka DNE untuk menghindari yang bersangkutan menghilangkan barang bukti atau mengurangi kualitas barang bukti dan menghindari ke khawatiran yang bersangkutan melarikan diri," tandas Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Alamsyan, Sh, MH melalu Kasi Pidsus Narendra Putra Swardhana, SH.MH, KUHAP. selaniutnva Tersangka DNE dibawa Ke Rutan Klas I-B. Sebelum dibawa ke Rutan Klas II-8 Nganjuk sekitar pukul WIB, DNE didampingi Kuasa Hukumnya menjalani pemeriksaan intensif DNE diperiksa selama dua jam di ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Nganjuk, kemudian tersangka DNE juga telah melalui serangkaian pemeriksaan Kesehatan dan telah dinyatakan Sehat secara Jasmani dan Rohani oleh Dokter yang memeriksa.
Bahwa tersangka DNE selama menjabat sebagai Direktur Utama PDAU (Periode Oktober 2021 - Agustus 2023) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara formil dan telah mengakibatkan TA 2022 sebesar Rp.1.750.000.000,- ( satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan cara melakukan pembelian langsung tanpa mengacu kepada peraturan yang terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang seharusnya tersangka DNE selaku Dirut PDAU harus membuat SOP (Standart Operasional Prosedun) berupa Peraturan Direksi yang terkait dengan PBJ yang ada di PDAU.
Selanjutnya tersangka DNE dalam hal merealisasikan Dana Investasi/ penyertaan modal tersebut tidak mengacu kepada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (Rujuan Dewan Pengawas serta Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini adalah Bupati Nganiuk. Kasi intel Kejari Nganjuk menyampaikan atas perbuatan tersangka tersebut berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Auditor telah ditemukan kerugian keuangan Negara/ Daerah sebesar kurang lebih1 (satu) Miliar.
Jaksa Penyidik Kejari Nganjuk, menjerat tersangka DNE dengan pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Setelah masuk mobil tahanan, DNE dibawa menuju ke Rutan Klas I-B Nganjuk.
Apriady Miradian. SH, MH. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Menjelaskan "Bahwa Tersangka ditahan di Rutan Klas Il-B selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor: PRINT- 289/ M.5.31/ Fd.1/ 11/2023 tanggal 16 November 2023,-
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam pendalaman tahapan proses Penyidikan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk melengkapi kelengkapan barang bukti dalam berkas perkara nantinya.
(Siaran Pers Kejari Nganjuk)