Nganjuk - Kejaksaan Negeri Nganjuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Hukumnya. BPS (35 Th) Kepala Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Tindak Pidana Korupsi dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk pada hari Kamis tanggal 20 September 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor : 01/M.5.31/Fd.1/09/2023 dan langsung dilakukan penahanan Rutan terhadap tersangka BPS.
“kami lakukan penahanan Rutan terhadap tersangka BPS untuk menghindari yang bersangkutan menghilangkan barang bukti atau mengurangi kualitas barang bukti dan menghindari kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Alamsyah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Narendra Putra Swardhana, SH. MH, tentunya penahanan tersebut sudah memenuhi syarat-syarat Subjektif dan Objektif menurut pasal 21 KUHAP, selanjutnya Tersangka BPS dibawa Ke Rutan Klas II-B. Sebelum dibawa ke Rutan Klas II-B Nganjuk sekitar pukul 16.00 WIB, BPS didampingi Kuasa Hukumnya menjalani pemeriksaan intensif BPS diperiksa selama dua jam di ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Nganjuk, kemudian tersangka BPS juga telah melalui serangkaian pemeriksaan Kesehatan dan telah dinyatakan Sehat secara Jasmani dan Rohani oleh Dokter yang memeriksa.
Bahwa tersangka BPS selama menjabat sebagai Kepala Desa Gamenggeng telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara formil dan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara (melanggar hukum materiil) dengan cara mengambil alih kegiatan pekerjaan pembangunan fisik dan pelaksana kegiatan tidak dilibatkan dalam pembayaran bahan bangunan sehingga selisih harga pembelian material di toko dengan yang tertera pada nota/kuitansi dalam LPJ dinikmati oleh tersangka BPS serta tidak mengerjakan pembangunan fisik berupa pendopo desa (pekerjaan fiktif) dan menikmati sisa anggaran bidang pembinaan kemasyarakatan sub bidang ketentraman, ketertiban umum, belanja jasa honorarium/transport jaga anggota satlinmas dan sisa anggaran bidang pemberdayaan masyarakat sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa belanja barang perlengkapan lainnya.
Bahwa tersangka BPS selama menjadi Kepala Desa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara formil dan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/ keuangan Desa (melanggar hukum materiil).
tersangka BPS dalam hal Ini Menyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk sebesar sebesar Rp. 172.295 500.00. (seratus tujuh puluh dua jeta dua rutus Sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk Nomor : X.700/503/411.200/2023 tanggal 07 September 2023 dari Inspektorat Daerah Kabupetan Nganjuk dengan cara mengambil alih kegiatan pekerjaan pembangunan fisik dan pelaksana kegiatan tidak dilibatkan dalam pembayaran bahan bangunan sehingga selisih harga pembelian material di toko dengan yang tertera pada nota/kuitansi dalam LPJ dinikmati oleh tersangka BPS serta tidak mengerjakan pembangunan fisik berupa pendopo desa (pekerjaan fiktif) dan menikmati sisa anggaran bidang pembinaan kemasyarakatan sub bidang ketentraman, ketertiban umum, belanja jasa honorarium/transport jaga anggota satlinmas dan sisa anggaran bidang pemberdayaan masyarakat sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa belanja barang perlengkapan lainnya.
Jaksa Penyidik Kejari Nganjuk, menjerat tersangka BPS dengan pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah masuk mobil tahanan, BPS dibawa menuju ke Rutan Klas II-B Nganjuk. Apriady Miradian. SH, MH. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Menjelaskan “Bahwa Tersangka ditahan di Rutan Klas II-B selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor: PRINT- 289/ M.5.31/ Fd.1/ 11/ 2023 tanggal 16 November 2023,”
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam pendalaman tahapan proses Penyidikan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk melengkapi kelengkapan barang bukti dalam berkas perkara nantinya.
(Siaran Pers Kejari Nganjuk)