NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Pakar Hukum Soroti Aturan Kontroversial di SMA Negeri 1 Ngronggot


Pakar hukum Anang Hartoyo.

Nganjuk , agcybertv.online - Kontroversi muncul di SMA Negeri 1 Ngronggot, Nganjuk, terkait aturan bahwa LSM dan jurnalis harus membawa rekomendasi dari Kacabdin untuk melakukan konfirmasi. Hal ini menciptakan perdebatan dan mendapatkan tanggapan tegas dari seorang pakar hukum.

Menurut Anang Hartoyo, SH, pakar hukum, aturan tersebut perlu dikaji ulang. Dia menegaskan bahwa awak media memiliki peran sebagai kontrol sosial, dan hak mereka untuk mengkonfirmasi temuan di masyarakat serta curhatan para wali murid tidak boleh dibatasi oleh persyaratan yang tidak relevan.

"Pernyataan bahwa LSM dan jurnalis harus membawa rekomendasi dari Kacabdin bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Tidak ada aturan yang menyatakan hal tersebut," jelasnya saat ditemui media ini Sabtu pagi (6/1/2024). 

"Sebagai kontrol sosial, media tidak mencari kesalahan, melainkan mencari kebenaran dan informasi yang benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Anang juga menegaskan bahwa tindakan seperti ini merendahkan profesi jurnalistik. Dia menyatakan bahwa pejabat yang berwenang seharusnya memberikan sanksi tegas terhadap Guru Bidang Kesiswaan yang mengeluarkan pernyataan yang tidak memiliki nilai hukum atau moral sebagai seorang guru.

"Jika Kacabdin benar-benar mengeluarkan perintah seperti itu, maka kepala Cabdin Kabupaten Nganjuk telah keluar dari batas kewenangannya dan melanggar UU. Sanksi perlu diberlakukan apabila hal tersebut terbukti," tambahnya.

Saat dihubungi via WhatsApp, Kacabdin, Evi, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Kamis siang (4/1/2024). Perkembangan situasi ini akan terus dipantau untuk melihat tindak lanjut dari pihak terkait. (Red)