Blitar - Masih ingat Perkara Gugatan Eks Perkebunan Karangnongko PT Veteran Sri Dewi yang dahulu Kuasa hukum Penggugat akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN di Surabaya dan Kasasi di Mahkamah Agung Karena klien dinilai tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat SK redis dan Keputusan kanwil BPN jelas salah karèna sebagai pihak yang sudah diputus pengadilan sebagai pihak yg mendapat prioritas utama untuk mendapat hak milik atas lahan garapannya masing masing di eks perkebunan karangnongko justru diabaikan dengan redis. Lahan garapannya justru diberikan kepada bukan penggarap.
Untuk diketahui,Amar Putusan terdahulu pada Tingkat Banding yang dibacakan oleh majelis Hakim melalui Persidangan Elektronik Atau E Court disampaikan melalui, penasihat hukum (PH) penggugat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Propinsi Jawa Timur dan Penasehat Hukum masyarakat pemegang hak sertifikat sebagai pihak ketiga intervensi, serta PH PT. Veteran Sri Dewi sebagai pihak tergugat intervensi 2 di PTUN Surabaya.
Prayogo Laksono selaku Kuasa Hukum dari 667 warga pemegang hak sertifikat menyampaikan, bahwa Peradilan pada tingkat Banding sudah diputus dan diberitahukan melalui Ecourt pada pihaknya dan kami Sangat mengapresiasi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor : 15/B/2023/PT.TUN.SBY yang Amarnya Menyatakan Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dan kliennya dapat mempertahankan haknya sebagai pemegang sertifikat.
Dan Prayogo Laksono Penasehat Hukum 677 Pemegang Sertifikat Hari ini 16 Pebruari 2024 menyampaikan "kami mendapatkan Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor 370/K/TUN/2023 Yang Amarnya berbunyi menolak Permohonan Kasasi Pemohon Kasasi".
Oleh karenanya, klienya 677 Warga Pemegang Sertifikat yang diperoleh dari Ex Perkebunan Karangnongko dapat bernafas lega dan Puas atas putusan perkara PTUN Nomor : 29/G/2022/PTUN Sby, Dan Dikuatkan oleh Putusan Tingkat Banding Nomor 15/B/2023/PT.TUN. SBY dan dikuatkan pula oleh Putusan Kasasi Nomor 370/K/TUN/2023 yang dirasa sangat obyektif sesuai fakta di lapangan ungkap Prayogo yang juga merupakan kurator, pengacara pajak, likuidator, auditor hukum, dan konsultan perusahaan nasional maupun internasional.
Ia menambahkan teruji sudah objek gugatan SK dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur dengan Nomor : 233/SK-35.NP.02.03/XII/2021. "Terkait Penetapan Tanah yang dikuasai langsung oleh negara menjadi tanah obyek redistribusi yang terletak di Desa Mondagan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur, adalah Inkrah atau SAH," sambung Prayogo Laksono yang sebentar lagi akan menyabet gelar Doktor tersebut
Di sini lain Hadi Sucipto selaku perwakilan warga Desa Modangan Kabupaten Blitar Pemegang 677 Sertifikat menyampaikan, dirinya bersama warga yang lain bersyukur atas ditolaknya Permohonan Kasasi oleh Pemohon Kasasi (Sdr Sutrisno dkk)
Pihaknya mengklaim, sedikitnya sebanyak 667 warga bersatu untuk menuntut apa yang menjadi haknya sebagai pemegang sertifikat yang Sah. (*)