NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Sekdin Pendidikan Nganjuk : PPDB Tahun ini, Keterangan Domisili Tidak Berlaku


Hadi Sukamto , Sekretaris Dinas (Sekdin) Pendidikan Kab. Nganjuk.


Nganjuk , agcyber.online - Dalam Tahun Ajaran 2024/2025, Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Pendidikan Kabupaten mengimplementasikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMP Negeri di wilayah tersebut. Periode pendaftaran online akan dibuka mulai tanggal 4 Maret hingga 9 Maret 2024.

Tujuan dari sistem PPDB ini adalah untuk memastikan bahwa proses PPDB berjalan dengan objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif. Selain itu, sistem ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa akses layanan pendidikan di Kabupaten Nganjuk dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat dengan mudah, terjangkau, dan berkualitas.

"PPDB SMP Kabupaten Nganjuk memiliki beberapa jalur penerimaan, antara lain zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua-wali, dan prestasi. Jalur prestasi merupakan jalur yang menggunakan nilai rapor atau prestasi lain dari calon peserta didik sebagai pertimbangan dalam seleksi," terang ketua panitia PPDB   SMPN sekabupaten Nganjuk , Hadi Sukamto.

Namun begitu , Pria yang juga menjabat sebagai Sekdin Pendidikan Nganjuk tersebut menegaskan bahwa jalur yang menggunakan surat keterangan domisili tidak diizinkan lagi, kecuali alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dengan nama orang tua atau wali yang sudah menjadi warga di alamat tersebut selama kurang lebih 1 tahun.

"Penting untuk diketahui bahwa data yang sudah dipermanenkan tidak dapat diubah kembali. Jika terdapat perubahan data, silakan menghubungi call center Dinas Pendidikan untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut," pungkasnya. (Red/adv)