NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Aksi Penembakan Brutal di Tol Surabaya-Sidoarjo: Tiga Mahasiswa Ditangkap


gambar ilustrasi

Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penembakan yang terjadi di jalan tol wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Dalam aksi brutal yang berlangsung pada 19 dan 21 Mei 2024, tiga mahasiswa ditangkap sebagai tersangka.

Kronologi Kejadian

Penembakan pertama terjadi pada 19 Mei 2024 sekitar pukul 01.05 WIB di tol Sidoarjo-Tanggulangin KM 758. Ahmad Rizal, seorang kernet truk, melaporkan bahwa dirinya ditembak oleh pengendara mobil hitam yang melaju sejajar dengan truknya. Ahmad mengalami luka di pelipis kiri dan bibir atas.

Tak lama setelahnya, sekitar pukul 02.10 WIB di tol Sidoarjo-Surabaya KM 755, Eko Cahyono, seorang sopir truk, menjadi korban kedua dengan lima luka di wajahnya. Insiden ketiga terjadi pada 21 Mei 2024 pukul 04.10 WIB di tol Sidoarjo-Surabaya KM 748 dengan korban Ramlan Waskito, yang mengalami luka di pelipis kiri. Korban terakhir, Kusharto, seorang pengambil sampah, ditembak pada 21 Mei 2024 pukul 04.35 WIB di jalan raya Babatan-Unesa, Surabaya, dengan luka di perut dan pinggang kanan.

Pelaku dan Barang Bukti

Pelaku utama, NBL (20 tahun), seorang mahasiswa asal Surabaya, bertindak sebagai pengemudi sekaligus penembak dalam aksi tersebut. Dia dibantu oleh JLK (19 tahun) yang duduk di kursi penumpang depan dan seorang pelaku lainnya yang masih di bawah umur, yang duduk di kursi tengah.

Barang bukti yang disita dari para pelaku meliputi tujuh peluru plastik, tiga pucuk senjata air softgun, dan sebuah mobil Toyota Innova Zenix hitam. Dari hasil penyelidikan, diketahui senjata tersebut dibeli dari platform online dan transaksi tukar tambah.

Hukuman yang Mengancam

Para pelaku dikenai pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kondisi Korban

Keempat korban mengalami luka serius namun beruntung tidak ada korban jiwa. Ahmad Rizal dan Ramlan Waskito mengalami luka di wajah, sementara Eko Cahyono mengalami luka di wajah, dan Kusharto mengalami luka di perut dan pinggang.

Dengan penangkapan ini, kepolisian berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah terulangnya kejadian serupa. Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi brutal ini. (*)