Nganjuk - Polisi Nganjuk menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa pil dobel L dalam patroli besar-besaran. Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan bahwa dua pemuda berinisial AM (25) dan IA (20), warga Desa Ja’an, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, ditangkap pada Senin (27/05/2024).
Kapolres Muhammad menyatakan bahwa patroli gabungan ini bertujuan menekan angka kejahatan dan kenakalan remaja, terutama terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Nganjuk.
Patroli skala besar ini melibatkan Polsek jajaran wilayah Rayon 4 dan Satsamapta Polres Nganjuk, dipimpin oleh Kapolsek Gondang, AKP Roni Andrias S., S.H., pada Sabtu 25 Mei 2024. Patroli menyasar konvoi kendaraan bermotor, tempat berkumpulnya anak muda, dan lokasi balap liar di Kecamatan Gondang.
Dua pemuda tersebut ditangkap saat razia di jalan raya Desa Ketawang, Kecamatan Gondang. AM dan IA masing-masing membawa 5 dan 10 butir pil dobel L. Meski sempat mencoba membuang barang bukti, polisi berhasil mengamankannya.
"Barang bukti sempat dibuang, namun petugas berhasil mengamankannya. Selanjutnya, mereka dibawa untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk," ujar AKP Roni. (Red)
Sumber : Humas Polres Nganjuk